Sidang Pencemaran Nama Baik H Anif, Hasiholan Siregar Mengaku Sakit

Admin
Kamis, 31 Januari 2019 - 09:03
kali dibaca
Majelis Hakim dan Hasiholan Siregar (kanan) mendengarkan keterangan dua saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/1/2019). Hasiholan disidang karena kasus pencemaran nama baik H Anif. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Dugaan penghinaan seorang pengusaha asal Medan, H. Anif dengan terdakwa Abdul Hasiholan Siregar berlanjut pada keterangan saksi.

Salahsatu saksi dari dari Dewan Pers, Ronny Simon dihadirkan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/1/2019), mengatakan media online www.medanseru.co belum terdaftar di Dewan Pers.

Lantaran belum terdaftar di Dewan Pers, kepada Hakim, Ronny menyebutkan bahwa media milik Hasiholan Siregar kebenarannya diragukan.

"Karena ini, media www.medanseru.co, tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita yang dimuat di situ belum tentu benar," kata Ronny Simon seperti yang dilansir Tribun Medan.

Bahkan, terang Ronny, alamat redaksi dari media www.medanseru.co juga tidak jelas dan tidak masuk ke ranah undang-undang pers No. 40 Tahun 1999. Apalagi, setelah ditelusuri pemberitaan H. Anif yang dimuat di www.medanseru.co ternyata memang tidak benar.

Disinggung kebenaran berita bertajuk "KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang," Ronny mengaku berita tersebut bohong.

"Saya tahu ada berita H. Anif ditangkap yang dituliskan di situ. Tapi saat dicek, H. Anif ada di rumahnya," jelas Ronny.

Lebih lanjut memastikan kebenaran berita itu, pihaknya juga mengonfirmasi Kejati Sumut, namun ternyata memang tidak ada disebutkan jadi tersangka.

"H. Anif dan Ajib Shah juga tidak kita temukan di Kejati. Kedua nama itu bukan tersangka," ujar Ronny.

Sedangkan Indra Gunawan yang pernah jadi rekan Hasiholan menuturkan, awal mula kenal dengan Hasiholan saat ia bekerja di beberapa media, salah satunya sewaktu bekerja di Grup Jawa Pos. Indra menjelaskan, usaha penerbitan pers memang harus berbadan hukum.

"Penanggung jawab dan redaksinya harus jelas, tapi untuk terdakwa ini saya tidak tahu," ujar Indra.

Lantas hakim menanyakannya, apakah mengetahui soal pemberitaan yang dimuat di www.medanseru.co terkait H. Anif Shah yang dijadikan tersangka.

"Saya tidak ada kapasitas menilai itu, tapi yang saya lihat dari UU Pers 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban memberikan hak jawab," ungkapnya.

Sementara Hasiholan usai bersidang, mengaku kurang paham soal undang-undang pers dan waktu itu ia sedang sakit.

"Apalagi uji kompetensi juga baru-baru ini. Saat itu, www.medanseru.co itu sudah kita tutup. Saya pun sakit," kata Hasiholan.

Bahkan, saat kembali ke ruang tahanan sementara PN Medan, Hasiholan meminta agar ia dibantu. Ia juga mengaku sempat mendapat perlakuan tidak wajar selama berada di tahanan polda.

"Hari ini saya sehat.Tapi sepulang sidang nanti, gak tahu apa yang terjadi. Apakah saya sudah mati atau masih hidup," ujarnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini