Int |
"Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut, misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu saja," ujar Jokowi seperti dikutip dari detik.com, Jumat (25/1/2019).
Jokowi mengatakan tarif yang ditarik di kelurahan adalah biaya patok. Namun tidak mahal.
emang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. " Patok nggak mahal lah," ucapnya.
Biaya untuk membayar patok berkisar Rp 150 ribu. Jokowi menambahkan pungli muncul dari ulah oknum yang hendak memanfaatkan program pemerintah.
" Rp 150-an ribu. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi terserah. Kalau seperti ini nggak bener. Nggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," ujar Jokowi. (*/dani)