Barang bukti yang disita dari tersangka. Foto : istimewa |
Tersangka adalah Hamzah Rangkuti alias Ancak yang ditangkap di Desa, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina.
Warga Desa Pardomuan Huta, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina ini diamankan bersama barang bukti daun ganja kering sebanyak 8 bal atau seberat 7.700 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning. Dan juga ganja seberat 100 gram dimasukkan dalam plastik warna biru.
Melansir Pojoksumut.com, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, anggotanya menangkap tersangka dengan cara mengintai dan melakukan undercover buy.
“Tersangka ini bandar, kita tangkap bersama barang bukti ganja kering yang sudah dikemas, dan siap edar, namun masih di dalam kemasan yang besar,” ujarnya. (AS)