Polemik Wartawan Terjadi Akibat Surat Edaran

Media Apakabar.com
Minggu, 27 Januari 2019 - 16:34
kali dibaca
Pakar Hukum Tata Negara Mirza Nasution ,doc:ap
Mediaapakabar.com-Terkait surat hjmbauan Dewan PERS (DP) ke instansi Pemerintah Provsu sejak Juli 2018, para wartawan berbagai Media dan Organisasi kewartawan di Sumut mengadakan Diskusi Publik bertema “ Surat Himbauan Sekda Pemprovsu  Membungkam Kemerdekaan PERS ? “ di Gedung Bina Graha BAPEDA Sumatera Utara pada Sabtu (26/1/3019).

Pakar Hukum Tata Negara Mirza Nasution yang menjadi Narasumber tunggal meragukan indenpendensi Dewan Pers. Pasalnya surat himbauan Dewan PERS seharusnya diberikan ke setiap perusahaan media dan bukan ke Pemprovsu.

“ Saya jadi ragu melihat Independensi Dewan Pers, kenapa tidak ke perusahaan media surat himbauan itu diberikan, karena menurut saya keliru jika Dewan Pers menyurati Pemprovsu," ungkap Mirza Nasution.

Mirza menilai akibat surat DP tersebut, terjadi polemik wartawan dilingkungan Pemprovsu.
Hal ini juga di benarkan Ketua FPII Sumut Muhammad Arifin. " Surat himbauan Sekda Pemprovsu tidak tepat sasaran alias salah alamat," tegasnya.

Ia heran dengan adanya surat himbauan Sekda. Menurutnya, bukan Sekda Pemprovsu yang memberikan surat himbauan ke media melainkan Dewan PERS yang melayangkan ke Pimpinan Umum dan Pimred media bersangkutan.

" Jadi surat himbauan Sekda salah alamat, “ jelas Muhammad Arifin Ketua FPII Sumut.Sementara, Devis Karmoy.

Tim Formatur pemilihan Dewan Pers Independen Perwakilan Sumatera Utara menyesali ketidakhadiran Sekda Pemprovsu Hj. R. Sabrina yang sebelumnya sudah diundang.

“Sebenarnya kami sudah menyiapkan ruang diskusi ini supaya Sekda bisa memberikan penjelasan kepada media khususnya Forum Jurnalis Sumut (FJS), “  katanya.

Diskusi Publik FJS terkait atas dikeluarkannya surat himbauan Sekda No : 480/13416/2018 tanggal 28 Desember 2018.  (ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini