Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Juru Bicara Mapolda Sumut |
" Yang bersangkutan setelah diamankan dan menjalani proses penyidikan kita telah tetapkan status tersangka," sebut Juru Bicara Mapoldasu Kombes Pol Tatan menjawab mediaapakabar.com.
Pada pesan singkat yang disampaikan perwira berpangkat melati tiga itu melalui WhatsApp (W A), penetapan status tersangka itu dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Kabupaten Langkat.
" Luas lahan hutan lindung yang dialihkan fungsinya itu sekira 366 Ha," jelasnya.
Sebelumnya Tatan mengatakan, Dody diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut.
"Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap dua lokasi," jelasnya.
Tatan menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan di rumah Dody Shah dan juga PT ALAM.
"Penggeledahan ini terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat," katanya.
Tatan menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody Shah pada Selasa (29/1/2019). (ap)