Int |
"Kasus menjadikan bekas laboratorium sekolah sebagai gudang penyimpanan narkoba adalah kasus pertama di Indonesia," ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (23/1/2019). Dalam catatan Ratna, kasus serupa juga pernah terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi, bukan sekolah.
Menilik hal tersebut, KPAI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawal kasus ini. "Jika kasus ini tidak ditindak tegas, maka dikhawatirkan ke depannya banyak pengedar dan bandar narkoba akan menggunakan sekolah menjadi gudang
Oleh sebab itu, KPAI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawal kasus ini. "Jika kasus ini tidak ditindak tegas, maka dikhawatirkan ke depannya banyak pengedar dan bandar narkoba akan menggunakan sekolah menjadi gudang penyimpanan narkoba karena dinilai aman," sebutnya.
Ia turut mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tes urin kepada seluruh warga sekolah agar mengetahui secara pasti bahwa Yayasan Al-Kamal tidak dijadikan pasar oleh para pengedar narkoba.
"Kalau Kasudin (pendidikan) Jakarta Barat memerintahkan sekolah membiayai test urin, maka bisa jadi tidak semua orang di tes sehingga tidak dapat dideteksi secara lengkap dan utuh dan mungkin saja sekolah tidak memiliki anggaran, mengingat Yayasan Pendidikan Al-Kamal ini memiliki siswa dan mahasiswa mencapai ribuan orang," jelas Ratna.
Sebelumnya Polisek Kembangan telah meringkus tiga orang pengedar Narkoba dimana dua orang diantaranya DL (29) dan CP (30) menyimpan narkoba mereka di laboratorium sekolah milik yayasan Al-Kamal.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram. Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet. (*/zih)