Pengiriman 72 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan BNN, Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta

Admin
Selasa, 15 Januari 2019 - 13:08
kali dibaca
Sabu 72 kilogram yang diamakan BNN dari Malaysia lewat Aceh yang dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.Foto: Pojoksatu.id
Mediaapakabar.com - Tim Satgas Ops Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Transaksi sabu itu diamankan di perairan Lhoksukon Aceh utara-Langsa.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dalam operasi gabungan ini ditemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya sabu 72 bungkus dengan rincian 70 bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi.

“Berat total semua 72 kilogram,” kata Arman, seperti yang dilansir Pojoksatu.id, Selasa (15/1/2019).

Menurut Arman, barang haram tersebut dibawa dari Malaisia lewat jalur laut.

“Ada tiga ABK. Mereka menggunakan kapal kayu bernama  KM. Karibia,” tuturnya.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan. Ternyata penyelundupan barang haram tersebut dikendalikan oleh Napi di Lapas Tanjung gusta, Medan.

“Saat ini, kita masih terus dalam pengembangan,” tuturnya.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, telepon satelit. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini