Tersangka Sabrisam alias Sabri pelaku penganiayaan. (Ist) |
Dalam siaran pers yang diterima redaksi mediaapakabar.com, Rabu (16/1/2019), penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan No LP/45/I/ 2019 tertanggal 7 Januari 2019.
Adalah tersangka Sabrisam alias Sabri (44) warga Jalan Jermal XI, Gang Subur XI, Lingkungan 9, Kecamatan Medan Denai dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Disebutkan, kejadian penganiayaan tersebut dialami M Ibrahim Lubis selaku korban, warga Jalan Datuk Kabu, Gang Satria, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu korban, sedang menanam jagung dilahan garapan di daerah Datuk Kabu. Lalu datang pelaku bersama temannya dengan tujuan mengusir korban dan menyuruh tidak menanam jagung dilahan tersebut.
Karena larangan pelaku dan temannya tidak digubris, maka pelaku bersama temannya melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka pada bagian lutut kiri dan kaki kanan.
Selanjutnya dari kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan tersebut. Sementara untuk pelaku lain masih terus dilakukan pengejaran.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan," ujar Kapolsek. (*/dani)