Mengulik 4 Fakta Seputar Gaji Perangkat Desa yang Dijanjikan Jokowi

Admin
Rabu, 16 Januari 2019 - 09:49
kali dibaca
Presiden Joko Widodo berswafoto ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019. Foto: Tempo.co
Mediaapakabar.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi berencana menaikkan gaji perangkat desa. Hal itu disampaikan Jokowi saat menemui ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

"Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan," ujar Jokowi disambut tepuk tangan hadirin, Senin lalu.

Berikut beberapa fakta seputar gaji perangkat desa yang akan dinaikkan Jokowi seperti yang dilansir Tempo.co:

1. Persatuan Perangkat Desa Tak Jadi Demo Ketika Dihampiri Jokowi

PPDI berencana menggelar aksi demo di depan Istana Negara pada hari bersangkutan. Para perangkat desa awalnya ingin berdemo menuntut kenaikan gaji mereka agar disetarakan dengan PNS. Namun, mereka tak jadi melaksanakan demonstrasi itu lantaran dihampiri Jokowi.

"Saya dengar katanya masih mau demo depan Istana. Gak usah, ini musim hujan. Saya sampaikan kami terima, presiden yang terima sendiri, tapi di Istora. Maka acara pagi ini adalah acara dadakan, jadi wajar tadi MC-nya pindah ke sana, ke sini," kata Jokowi kepada ribuan anggota PPDI, Senin lalu.

Pertemuan antara Jokowi dan perangkat desa ini memang mendadak. Dari agenda resmi yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi hanya dijadwalkan meninjau layanan Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi diagendakan mengikuti dua rapat terbatas.

2. Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan II A

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menggelar rapat terbatas pada Rabu pekan lalu dan menyetujui kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jokowi menyebut pemerintah memastikan akan memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk naik gaji. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ucap Jokowi.

Jokowi juga berjanji revisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan ini segera diselesaikan secepatnya. "Paling lama dua minggu setelah hari ini," kata dia.

3. Gaji PNS Golongan II A Mulai dari Rp 1,9 Juta

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS, disebutkan gaji golongan II A bervariasi. Hal tersebut tergantung masa bakti PNS yang bersangkutan.

Untuk masa bakti termuda di bawah satu tahun, PNS golongan II A memiliki gaji pokok sebesar Rp 1,92 juta. Adapun, bagi yang PNS dengan masa bakti terlama disebutkan memiliki gaji pokok sebesar Rp 3,2 juta.

4. DPR Sebut Kenaikan Gaji Perangkat Desa Tak Ada di Postur Anggaran

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan belum ada rancangan postur anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa. "Kalau di anggaran kemarin seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu kalau beliau memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah, karena itu memang perlu ada pendalaman," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.

Menurut Mardani, Jokowi bisa saja menaikkan gaji perangkat desa setara PNS golongan II A. Namun, ucap dia, realisasi ini tak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi prinsipnya kami gembira beliau memberikan janji ini, tapi perlu dikawal proses teknokrasinya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mardani. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini