Kunker DPRD Labuhan Batu Ke Dewan Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Januari 2019 - 19:40
kali dibaca
Kunker DPRD Labuhan Batu Ke Dewan Medan
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu, Maninuddin bersama sekitar 12 (dua belas) rombongan anggota dewan lainnya berkunjung ke kantor DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan, Selasa (22/1/2019) pagi
Mediaapakabar.com-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu, Maninuddin bersama sekitar 12 (dua belas) rombongan anggota dewan lainnya berkunjung ke kantor DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan, Selasa (22/1/2019) pagi, sekitar lukul 10.00 WIB.Kunjungan kerja (Kunker) Komisi I DPRD Labuhan Batu, Provinsi Sumatera utara ini bertujuan guna peningkatan pelayanan publik dalam penerapan teknologi informatika.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu, Maninuddin dihadapan Kasubag Hukum Hasan Tanjung, Humas Protokol Nurlela dan Kasubang Seksi Aplikasi dan Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora.

Ia mengaku, kunjungan yang dilakukan yaitu ingin mencontoh Perda Kota Medan terkait banyaknya tower-tower yang menjamur berdiri diwilayah Labuhan Batu.

” Ini sangat meresahkan masyarakat, karena di Labuhan Batu belum ada Perda terhadap Pendirian tower. Yang ada di Daerah Labuhan Batu hanya izin towernya saja,” katanya.

Ditambahkannya, apabila Pemkab Labuhan Batu segera membuat Perda ataupun Perwal terhadap pendirian Tower, dengan begitu PAD Pemkab Labuhan Batu akan meningkat.

” Sepulangnya dari rapat koordinasi dengan DPRD Medan dan Dinas Kominfo Medan, kita akan mengeluarkan Perda pendirian tower. Meskipun Kota Medan belum ada Perda Pendirian tower, namun Pemko Medan sudah mempunyai Perwal terhadap pendirian tower.

” Mengingat pentingnya Telekomunikasi terhadap perkembang dan kemajuan daerah melalui internet, dan masyarakat juga dapat mengetahui perkembangannya melalui internet. Ini guna meningkatkan pelayanan publik terhadap informasi di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kasubag Seksi Aplikasi Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora, terkait pengelolaan jaringan tower bekerjasama dengan pihak pengembang atau pihak ketiga. Akan tetapi, jika aplikasi penggajian pemerintahan atau Organisai Perangkat Daerah (OPD) di kelolah oleh Pemerintah daerah sendiri karena sifatnya urgen atau peribadi.

” Dalam setahun, Dinas Kominfo Medan menertibkan warnet sebanyak 20 kali. Melakukan penertiban dari jam 12.00 WIB sampai selesai. Karena tutupnya warnet jam 12 malam.

Apabila warnet tersebut belum tutup maka pihak Dinas Kominfo melakukan tindakan terhadap warnet yang bukanya sampai pagi, berdasarkan Peraturan Walikota Medan untuk kenyaman warga Kota Medan. Tujuan menertibkan warnet tersebut juga untuk memblokir situs-situs judi dan video porno,” pungkasnya. (SS)

Share:
Komentar

Berita Terkini