Kasus Pengrusakan Lahan Jabon Di Garis Polisi, Pelaku Terus Dikejar

Media Apakabar.com
Senin, 28 Januari 2019 - 21:25
kali dibaca
jajaran Reskrim Polres Belawan membuat Garis Polisi ditempat Lokasi Pengrusakan Lahan Warga,Doc:apakabar/ap
Mediaapakabar.com-Masih ingat kasus pengrusakan sejumlah pohon jati (Jabon) yang dilakukan sejumlah warga mengatasnamakan 'Aktivis Agraria' di Jalan Persatuan 11, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, setelah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan kini diberi garis polisi, Senin (28/1/2019).

Pantauan dilapangan, kedatangan jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung dipimpin kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra sempat membuat masyarakat sekitar bertanya.

Pasalnya, sekelompok warga yang tengah berkumpul di lokasi lahan tersebut didatangi petugas kepolisian karena diduga ingin menjalankan aksinya kembali dengan membawa senjata tajam.Tujuannya kemungkinan ingin menggarap dan membuat kaplingan untuk dikuasai sepenuhnya.

Diketahui, kedatangan jajaran Reskrim Polres Belawan itu untuk menindaklanjuti laporan Panca Eben Ezer Gultom dengan No : LP/28/I/2018/SPKT I atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya.

“ Iya untuk sementara TKP di Police Line dan proses selanjutnya akan kembali diperiksa sejumlah saksi lain dan mengajar pelaku pengrusakan," jelas Jerico pada mediaapakabar.com.

Dalam suasana tersebut, salah seorang warga saat melintas di lokasi lahan yang melihat petugas membuat garis polisi berteriak yang menuding para pengrusak tanaman milik warga itu memang selalu mengganggu tanah kosong milik masyarakat.

“ Pak polisi, kerjaan mereka memang mengganggu tanah milik orang saja, buat masalah aja kerja orang itu pak polisi. Tangkap saja, “ teriak warga itu sambil berlalu.

Terpisah, panca selaku pelapor mengaku mengapresiasi tindakan Kapolres yang dinilai tanggap atas keluhan warga. " Memang tindakan Kapolres sudah benar dengan melakukan garis polisi di lokasi yang kini dalam penanganan pihaknya," katanya.

Menurutnya, dengan dibuatnya garis polisi di lokasi tanah miliknya itu, berarti warga yang telah melakukan pengrusakan tidak lagi semena-mena beraksi.

" Artinya kalau memang para pengrusak itu mengaku telah menguasai lahan kami tersebut, seharusnya membuat aduan balik kembali ke pihak kepolisian untuk melihat bagaimana proses hukumnya," tukasnya. (ap)  
Share:
Komentar

Berita Terkini