Kantor PSSI Digeledah Satgas Antimafia Bola, Komite Ad Hoc Integritas: Kami Hormati Proses Hukum

Admin
Kamis, 31 Januari 2019 - 09:13
kali dibaca
Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI / ist
Mediaapakabar.com - Komite Ad Hoc Integritas PSSI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Satgas Antimafia Bola termasuk melakukan penggeledahan dua kantor PSSI.

Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh menegaskan PSSI menghormati proses hukum terhadap penyelidikan maupun penyidikan kasus skandal pengaturan skor atau match-fixing.

”Kami menghormati proses hukum , termasuk penggeledahan di Kantor PSSI asalkan sesuai dengan prosedur,” sebut Ahmad.

Ini Dia Barang-Barang yang Disita Satgas Antimafia Bola dari Kantor PSSI “Penggeledahan bagian dari proses hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang ,” sebut dia seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.

Namun, tegaskan Ahmad, dengan adanya penggeledahan tersebut bukan serta merta PSSI bersalah atas kasus praktik mafia bola yang tengah dalam penanganan satgas bentukan Mabes Polri.

“Tapi saya tegaskan, PSSI belum tentu bersalah hanya karena kantor digeledah, karena match fixing lebih kepada personal atau individu, bukan institusi,” tandasnya.

Pihaknya pun meminta kepada Tim Satgas Antimafia Sepakbola memaparkan kepada publik hasil temuan mereka setelah menggeledah kantor PSSI.

“Selain itu mereka harus memberikan edukasi kalau penggeladahan ini bagian dari proses hukum, termasuk penyidikan, penyelidikan dan penggeledahan. Satgas harus mengungkap temuan-temuan di Kantor PSSI secara transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menegaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dokumen tentang sepakbola nasional. Selain itu, mereka ingin mengetahui anggaran PSSI tahun 2017 dan 2018.

Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton selama 17 jam itu, satgas berhasil mengamankan atau menyita 224 barang dari dua lokasi kantor.

Barang-barang sitaan itu terdiri atas dokumen fisik, digital, termasuk unit CPU komputer dan barang lainnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini