Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis pada saat wawancara dengan awak media di Medan. (abi) |
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis, mengatakan, kedepannya sistem akan dibalik, tim tera terlebih dahulu diturunkan untuk melakukan tera ulang pada pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle dimana tera ulang itu merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU.
"Selanjutnya pengawas turun melakukan apakah tera ulang yang dilaksanakan sudah benar. Saya akan rubah sistemnya sehingga tidak ada lagi permainan yang diduga dilakukan oleh penera ulang bersama pihak SPBU," katanya usai menghadiri sosialisasi tera ulang kepada 98 pengusaha SPBU di Medan pada Selasa (22/1/2019).
Armasyah menambahkan, banyaknya pengusaha tidak mengetahui jadwal pelaksanaan tera ulang menimbulkan tanda tanya.
Karena tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu yang sebelumya dilaksanakan oleh Provinsi. Diakuinya tidak masuk diakal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan tera ulang.
"Kami menduga selama ini tidak pernah dilakukan tera ulang, bahkan ada permainan penera dengan SPBU. Kenapa kemarin kami tangkap, karena yang disegel itu hanya yang diatas. Badan ukurnya yang tiga itu tidak disegel. Di bawah itu sebenarnya yang harus disegel, karena dari situ minyak keluar ke Nozle, ada pada ini?," ungkapnya.
Untuk menyikapi ini, pihaknya akan rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU di Medan 1 tahun sekali. Dengan mengubah sistem sebelumnya guna memperketat terjadinya kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.
"Bahkan saya tidak segan merumahkan staf saya jika terlibat, saat ini sudah 2 staf saya dirumahkan karena ketahuan nakal melakukan permainan dengan pihak SPBU," tegasnya.
Saat ini sudah ada 2 anggotanya dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait keterlibatan kecurangan di SPBU yang disegel oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di salah satu SPBU di kawasan ringroad. (abi)