Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Admin
Sabtu, 19 Januari 2019 - 22:38
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Tersangka atas nama Umar Kholid Harahap hari ini, Sabtu (19/1/ 2019), pukul 00:30 WIB.

“Betul tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Melansir Kompas.com, Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja menyebarkan berita hoaksdengan menggunakan akun Facebooknya.

Meski begitu, tersangka Umar tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman dua tahun dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penyidik yang memutuskan, tentunya dari hasil gelar perkara dan alasan obyektif dan subyektifnya sudah dianalisa tentunya,” kata Dedi.

Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti:

1. 1 (satu) buah HP vivo

2. 1 (satu) buah Sim card telkomsel no 081299006938

3. 1 (satu) buah sim card indosat 085921494081

4. 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378

5. 1 (satu) buah email umarkholid186@gmail.com

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.

Baca juga: Awasi Hoaks Pemilu, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Bersama Kominfo hingga BIN

Sebelumnya, di media sosial, viral informasi yang menyatakan bahwa ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diketahui.

Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980 padahal, menurut kabar viral itu, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini