![]() |
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut kepada operator pemilik BTS tersebut, karena belum melunasi tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Terpaksa kita segel. Harapannya, perusahaan mau melunasi tunggakan PBB mereka," kata Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Mahendra.
Penyegelan dilakukan dengan mengunci pintu pagar dengan rantai dan gembok. Selain itu, juga dengan menempelkan stiker pemberitahuan yang berisi tulisan, bahwasanya bangunan tersebut disegel. "Jangan coba-coba membuka segel. Pasti kami polisi-kan," katanya.
Sebelumnya, menurut Mahendra, bahwa pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada perusahaan. Namun, hingga tutup tahun 2018, pihak operator belum juga melunasi tunggakan.
"Ada puluhan tower BTS se-Asahan yang PBB-nya belum dibayar. Ada yang 2 tahun, bahkan sampai 4 tahun. Kalau diakumulasikan, total tunggakan mencapai ratusan juta rupiah, ungkap Mahendra.
Karena itu, Mahendra menekankan kepada pihak perusahaan supaya bersikap kooperatif, dan melunasi tunggakan PBB tower banyak yang menunggak, makanya target PBB kita tak tercapai 100%," kata dia. (Zal)
