Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan, Yusril: Presiden Perintahkan, Sudah Saya Laksanakan

Admin
Kamis, 24 Januari 2019 - 09:25
kali dibaca
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) berbicara dengan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019. Foto: Yusril Ihza Mahendra
Mediaapakabar.com - Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengaku menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir sebagai kewenangan pemerintah. Termasuk mengenai pembatalan pembebasan.

"Jadi kalau ada sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah," kata Yusril di Grand Sahid Jaya, Jakarta, seperti yang dilansir Viva.co.id, Rabu 23 Januari 2019.

Yusril merasa telah melakukan apa yang dia bisa lakukan. Yusril juga mengaku tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo atas perubahan pembebasan itu.

"Saya tidak menyalahkan Pak Presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya. Sudah saya laksanakan," ujar Yusril seperti yang dikutip dari Viva.co.id.

Dia mengaku belum ada komunikasi lanjutan dengan Presiden Jokowi terkait hal ini. Jika ada perintah baru dari Presiden Jokowi, Yusril menyatakan siap dengan itu.

"Kalau ada hal baru yang minta saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan, jadi saya tunggu saja dulu. Sementara ini saya belum bertemu dengan Pak Jokowi," kata Yusril.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ba'asyir masih menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ba'asyir juga menolak mengakui kesalahannya. Hal itu membuat pembebasannya masih simpang siur.

"Jadi, kami masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya, dan lain-lain itu yang sekarang sedang digodok," ujarnya, Selasa malam, 22 Januari 2019. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini