20 Narapidana Lapas Tanjunggusta Kaget, Masa Hukuman Mereka Berubah Jadi 20 Tahun

Admin
Jumat, 25 Januari 2019 - 17:18
kali dibaca
Ilustrasi. Foto: Times Indonesia
Mediaapakabar.com - Sebanyak 20 narapidana Lapas Klas 1 A Tanjunggusta mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Ke-20 napi tersebut selama ini menjalani hukuman seumum hidup. Dengan grasi tersebut, maka hukuman berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara.

“Sesuai Kepres tersebut, mereka menjadi hukuman 20 tahun penjara,” ucap Kalapas Tanjunggusta Budi Argap Situngkir, Kamis (24/1/2019).

Situngkir menjelaskan, 20 terpidana tersebut tersangkut dalam kasus pembunuhan. Perihal pemberian grasi ini sendiri menurutnya sudah mereka sampaikan kepada masing-masing napi tersebut.

“Mereka kaget. Karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang lima tahun lagi enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman,”sebut Kalapas seperti yang dikutip dari Pojoksumut.com.

Dengan pengurangan masa hukuman terhadap 20 terpidana ini, jumlah terpidana seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan semakin berkurang. Budi mengatakan ada sebanyak 103 napi lagi yang dihukum seumur hidup di sana.

Kebanyakan kasus narkoba,” tutupnya.  (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini