PKPA Luncurkan Kelompok Kerja Bisnis Hak Anak

Media Apakabar.com
Selasa, 11 Desember 2018 - 23:21
kali dibaca
 kelompok kerja bisnis dan hak anak melalui  pemangku kepentingan dalam kerangka kerja Indonesian Global Compact Network (IGCN), di Jakarta pada Senin (10/12/2018).foto:apakabar/dani
Mediaapakabar.com-Terpenuhinya hak anak dalam proses transformasi industri 4.0, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) meluncurkan kelompok kerja bisnis dan hak anak melalui  pemangku kepentingan dalam kerangka kerja Indonesian Global Compact Network (IGCN), di Jakarta pada Senin (10/12/2018).

Keumala Dewi, Direktur Ekesekutif PKPA, menjelaskan bahwa Indonesia 4.0 merupakan strategi yang akan diprioritaskan pemerintah melalui kementrian lembaga untuk mampu mengatasi tantangan peralihan atau transformasi industri dan menjaga daya saing usaha yang  mampu mempertahankan ekonomi Indonesia dalam kondisi yang baik.

“Paling tidak ada dua pihak yang akan terdampak dari transfroamsi tersebut yaitu dunia usaha dan generasi muda/remaja yang akan menjadi sumber daya manusia penggerak ekonomi bangsa” ujarnya pada diskusi yang dihadiri lebih 100 peserta perwakilan dari berbagai kalangan dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan tenaga ahli.

Menurut Keumala, dalam transformasi industri 4.0 tersebut banyak kekuatiran dampak yang terjadi, bagaimana transformasi tersebut memperbaiki pemenuhan hak anak di Indonesia atau menghambat? Kompetensi apa yang diperlukan dunia usaha yang harus disiapkan generasi muda, serta apakah ini akan membantu percepatan capaian SDG di tahun 2030 atau menghambat?

“Melalui kelompok kerja ini PKPA akan berkontribusi membawa praktik dan pembelajaran dari pengalaman bersama civil engagement alliance yang dilaksanakan sejak 2016 di Sumatera Utara khususnya tentang promosi dan upaya pelaksanaan prinsip bisnis dan hak anak dengan pendekatan desa ramah anak,” jelas Keumala.

Lebih lanjut, Keumala Dewi menjelaskan pada 2013, di Indonesia tiga lembaga menjadi penyusun prinsip bisnis dan hak anak (PBHA) yaitu UNICEF, Save The Children dan UN Global Compact melalui pengarusutamaan PBHA kepada pemerintah dan pelaku bisnis.

Menurut Keumala, sejak 2013 kenyataannya banyak perusahaan dan dunia usaha besar dan kecil belum memahami dengan jelas apa sebenarnya PBHA, apa dampak jika mereka menerapkan PBHA dan bagaimana PBHA  membantu usaha mereka beroperasi lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

“Diperlukan kurang lebih dua tahun persiapan kelompok kerja ini. Selanjutnya kelompok kerja bisnis dan hak anak ini akan melakukan berbagai kegiatan untuk mengarusutamakan 10 prinsip bisnis dan hak anak yaitu mengakui adanya keterkaitan dampak oleh dunia usaha atau bisnis melalui keberadaan mereka di satu, operasional, produk dan jasa yang dihasilkan dengan hak-hak anak secara langsung dan tidak langsung, dalam keseharian kehidupan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen PBHA,” pungkas Keumala. (dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini