KO2PI Gelar Workshop Bagi Para Dosen

Media Apakabar.com
Sabtu, 15 Desember 2018 - 15:45
kali dibaca
foto: Apakabar/Ist 
Mediaapakabar.com-Menumbuh kembangkan pengetahuan dan minat dosen terhadap penulisan artikel bereputasi, buku ber ISBN dan HKI, Komunitas Kolaborasi Publikasi Indonesia (KO2PI) bekerjasama dengan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar mengadakan KO2PI International Workshop Call For Paper and Book Publication Higher Education 4.0, berlangsung pada Jumat (14/12/2018) di Audotorium kampus IHDN Jl. Ratna No.51, Tonja, Denpasar.

Dalam siaran pers yang diterima mediaapakabar.com, Prof I Gusti Ngurah Sudiana Rektor IHDN dalam sambutannya, IHDN berkepentingan dalam menulis artikel internasional agar para dosen muda dapat menulis artikel dengan baik ke jurnal yang terindeks Scopus.

“IHDN saat ini sudah memiliki beberapa jurnal nasional yang terakreditasi SINTA Dikti dan dengan adanya workshop penulisan artikel ilmiah ini diharapkan peserta yang hadir terbuka wawasan dan pengetahuannya,” ucap Rektor.
IHDN saat ini memiliki 52 dosen yang sudah bergelar Doktor (S3) yang nantinya diharapkan dapat menjadi guru besar.

“Intinya para dosen ini harus menulis dan memiliki artikel yang terindeks pada jurnal bereputasi,” sebutnya.

Disamping penulisan artikel ilmiah bereputasi, kegiatan ini juga dirangkai dengan penulisan buku ber-ISBN, bahkan para guru besar juga harus memiliki tulisan buku yang sama, kalau tidak tunjangan guru besarnya akan dicabut.

Sebagai narasumber penulisan artikel, Haziman Wan Ibarahim (UTHM) Malaysia mengatakan penulis itu harus melakukan investigasi masalah, metode riset, teknik penulisan dan bahasa yang baik.

Sementara Janner Simarmata (Universitas Negeri Medan) Indonesia menyampaikan bahwa menulis itu mudah, yang penting banyak membaca dan mengasah keterampilan, mulai dari mencari ide, menjadi penulis produktif, hingga menerbitkan sebuah buku.

“Menulis buku itu harus distrategikan agar menghasilkan sebuah buku yang baik,” jelas Janner.

Ketua LPM IHDN Denpasar, I Ketut Sudarsana mengatakan HKI merupakan karya inovasi seseorang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya. 

Lebih jauh, Sudarsana juga menjelaskan tentang paten. Syarat pemberian paten adalah memiliki kebaruan, inventif dan diterapkan dalam industri. “Lalu masalah yang sering muncul adalah tentang pemilik suatu PATEN, karena seringkali penelitian yang menghasilkan PATEN tersebut tidak hanya melibatkan peneliti / dosen, tetapi ada juga pihak lain yang terlibat seperti pemberi dana," bebernya. 
Ketua Panitia, M. Ikhsan dalam laporannya, bahwa kegiatan ini dihadiri 97 dosen dari beberapa perguruan tinggi.

“Workshop ini juga menerima call for paper pada bidang sains, teknik, teknologi, lingkungan, kesehatan, kebijakan, hukum, kesehatan, pendidikan, komunikasi, komputasional analisis statistik dan matematika,” tandas Ikhsan.  (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini