Ikan tuna. Foto: Kompas.com |
Penyelundupan dilakukan atas nama PT King Food yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tim penyidik sedang menindaklanjuti kasus ini," ujar Rina seperti yang dilansir Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.
Tim KIPM juga sedang mempersiapkan proses pengajuan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan izin pemasukan impor yang dimiliki, PT King Food mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina impor dengan jenis produk Surimi Paste.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas KIPM, jenis barang yang diimpor tidak sesuai dengan PPK yang diajukan. Barang tersebut bukanlah Surimi paste, melainkan waste.
Selanjutnya, barang tersebut disegel serta ditahan di instalasi milik PT King Food. KKP memastikan perusahaan tersebut akan diproses. (AS)