Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Dufi, Ini Masing-masing Peran Mereka

Admin
Kamis, 22 November 2018 - 08:30
kali dibaca
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Foto: ANTARA
Mediaapakabar.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan temuan mayat dalam drum

Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, disangka korban pembunuhan yang sudah direncanakan sebelum dibuang dalam drum di kawasan sepi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu 18 November 2018.  
Polisi telah menangkap dua orang yakni suami-istri Nurhadi, 35 tahun, dan Sari, yang disangka berperan melakukan pembunuhan. Dua orang lagi masih diburu.
"Satu orang berperan menyetir mobil dan satu lagi membantu membuang jasad korban," kata Kepala Unit IV Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu Rovan, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis 22 November 2018.
Pembunuhan dituturkannya dilakukan oleh Nurhadi dan Sari di rumah kontrakan yang mereka sewa sejak sekitar tujuh bulan lalu di Jalan Swadaya RT 03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 
Menurut Rovan, keduanya yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif perampokan.
Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto: Tempo.co
Motif ini pula yang diyakini keluarga Dufi. Keluarga menduga motif yang ada adalah perampokan karena barang-barang yang dibawa seperti laptop, buku rekening, dan mobil Dufi masih hilang. Keluarga menuturkan kalau Dufi meninggalkan rumahnya di Pagedangan, Tangerang, Jumat pagi lalu, mengendarai satu unit mobil Toyota Innova putih.
"Kalaupun dendam, pasti pelaku hanya menghabisi orangnya saja, tidak mengambil barang-barangnya," kata Muhammad Ali Ramdhani ketika ditemui di rumahnya, Rabu 21 November 2018.
Jasad Dufi ditemukan di dalam drum plastik biru yang ditutup dengan lakban warna hitam di Kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor, pada Ahad pagi, 18 November lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, oleh pemulung. Berdasarkan keterangan Nurhadi dan Sari, Rovan melanjutkan, Dufi datang ke rumah kontrakan mereka pada Jumat siang, sedangkan pembunuhan terjadi pada Sabtu siang keesokan harinya.
Dari hasil autopsi Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditemukan luka sayatan senjata tajam di sekeliling leher korban. Polisi menemukan bercak darah di rumah kontrakan Nurhadi, termasuk di seprai tempat tidur.
Nurhadi dan Sari dicokok pada Selasa lalu. Nurhadi ditangkap di dekat Cuci Mobil Omen, Bantargebang, Bekasi. Sedangkan istrinya dibekuk di rumah mereka di Jalan Cantik Raya Nomor D140/3, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
Dari tangan pasangan tanpa anak tersebut, polisi menyita sejumlah kartu identitas dan telepon seluler milik Dufi. "Mobil korban masih dibawa pelaku yang buron," ujar Rovan.(AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini