foto: apakabar/zani |
Buktinya, Ketika di konfirmasi wartawan, Kapolsek Delitua Kompol BL.Malau, pihaknya telah menggamankan seorang pria bernama Teuku, karena telah membuat laporan palsu.
" Yang bersangkutan ditangkap setelah petugas menginterogasinya dan menggaku sepeda motornya bukan dibegal tapi dijual," kata Malau.
Dikatakan, dari laporan yang disampaikan kepada pihaknya, petugas Polsek Delitua langsung mencek TKP. Di TKP petugas mencurigai laporan tersebut tidak benar
Lalu petugas meminta keterangan Teuku yang akhirnya mengaku sebenarnya tidak ada mengalami pencurian dengan kekerasan melainkan sepeda motor tersebut dijualnya seharga Rp 2.5 juta ke penadah.
Selain tersangka, Polsek Delitua juga menggamankan barang bukti laporan polisi,3 lembar berita acara pemeriksaan,1 berita acara sumpah dan 1 surat keterangan sepeda motor Honda Beat BK 2867AEQ dari leasing PT.ADIRA
Atas perbuatannya itu, di jerat pasal 242 ayat (1) subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (zani)