KPPU Nyatakan Sari Roti Bersalah Langgar UU Monopoli, Wajib Bayar Denda Rp 2,8 Miliar

Admin
Selasa, 27 November 2018 - 09:13
kali dibaca
Produk Sari Roti.
Mediaapakabar.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. 

KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan di Ruang Sidang KPPU, seperti yang dilansir Kontan.co.idSenin (26/11/2018).

Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya.(AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini