Buruh tuntut kenaikan upah. Foto: Istimewa |
Artinya merujuk kenaikan 8,03% itu, besaran kenaikan UMP Sumut 2019 adalah Rp 171.214 dari UMP tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 2.132.188.
Sebagaimana yang sudah tersiar di publik, persentase kenaikan 8,03% oleh Menaker itu, mengacu pada nilai inflasi nasional 2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 5,15%. Kenaikan 8,03% itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada ayat 1 dan ayat 2.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan UMP Sumut Rp 2.303.402 itu belum bisa menjadi kesimpulan. Sebab meskipun sudah disurati Menaker bahwa UMP Sumut 2019 mengacu pada kenaikan 8,03%, namun tetap saja harus dibahas dengan stakeholder terkait.
“Sudah kita terima surat Menaker, benar demikian disebutkan ya kenaikan UMP 8,03%, mengacu pada nilai inflasi 2,88% dan PDRB 5,15%. Gambarannya untuk Sumut, adalah 8,03% dikalikan UMP tahun 2018,” kata Harianto kepada wartawan seperti yang dilansir Pojoksumut.com.
Namun Harianto menyebutkan soal berapa nilai UMP Sumut 2019, harus tetap melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Sumut. Pesertanya adalah Disnaker Sumut, perwakilan pengusaha atau Apindo dan perwakilan buruh.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga, mengatakan rapat dewan pengupahan kemungkinan digelar pekan depan. “Mungkin pekan depan kita rapat,” kata Maruli yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut itu.
Kemudian menurut Harianto, nilai UMP yang diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan itu, lalu disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dalam surat keputusan. (AS)