UMP Sumut Naik 8,03 Persen Sesuai Instruksi Menaker, Ini Komentar Kadisnaker Sumut

Admin
Jumat, 19 Oktober 2018 - 11:33
kali dibaca
Buruh tuntut kenaikan upah. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Hasil simulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2019, dari presentase 8,03 persen yang telah ditetapkan Menteri Tenaga Kerja, adalah senilai Rp 2.303.402. Namun kepastian nilai UMP masih menunggu keputusan Gubernur Sumut. Keputusan ini juga telah disampaikan Menaker ke seluruh Gubernur di Indonesia.

Artinya merujuk kenaikan 8,03% itu, besaran kenaikan UMP Sumut 2019 adalah Rp 171.214 dari UMP tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 2.132.188.

Sebagaimana yang sudah tersiar di publik, persentase kenaikan 8,03% oleh Menaker itu, mengacu pada nilai inflasi nasional 2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 5,15%. Kenaikan 8,03% itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada ayat 1 dan ayat 2.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan UMP Sumut Rp 2.303.402 itu belum bisa menjadi kesimpulan. Sebab meskipun sudah disurati Menaker bahwa UMP Sumut 2019 mengacu pada kenaikan 8,03%, namun tetap saja harus dibahas dengan stakeholder terkait.

“Sudah kita terima surat Menaker, benar demikian disebutkan ya kenaikan UMP 8,03%, mengacu pada nilai inflasi 2,88% dan PDRB 5,15%. Gambarannya untuk Sumut, adalah 8,03% dikalikan UMP tahun 2018,” kata Harianto kepada wartawan seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Namun Harianto menyebutkan soal berapa nilai UMP Sumut 2019, harus tetap melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Sumut. Pesertanya adalah Disnaker Sumut, perwakilan pengusaha atau Apindo dan perwakilan buruh.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga, mengatakan rapat dewan pengupahan kemungkinan digelar pekan depan. “Mungkin pekan depan kita rapat,” kata Maruli yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut itu.

Kemudian menurut Harianto, nilai UMP yang diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan itu, lalu disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dalam surat keputusan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini