Surat Tanah Ada di Pengadilan, Aset Milik Tamin Sukardi Simalem Resort Terancam Disita Negara

Admin
Minggu, 21 Oktober 2018 - 17:32
kali dibaca
Fasilitas bangunan Taman Simalem Resort di Kecamaten Merek, Tanah Karo. Foto: Agnesiarezita
Mediaapakabar.com - Objek wisata Taman Simalem Resort yang terletak di Jalan Km 9 Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo berpeluang dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebabnya, Sertifikat lahan objek wisata pemandangan Danau Toba tersebut telah dipegang Pengadilan Negeri Medan.
Pengadilan Negeri Medan memegang sertifikat lahan Taman Simalem Resort sebagai bentuk penyitaan atas korupsi yang dilakukan pemiliknya, Tamin Sukardi pada 27 Agustus 2018.
Kala itu Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menghukum Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 Tahun, Denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Tamin juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 132,4 Miliar dengan ketentuan harus membayar dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti akan dipidana selama 2 tahun.
Atas bentuk penggantian kerugian negara tersebut sejumlah aset Tamin Sukardi turut disita.
Simalem resort menjelang malam.
Simalem resort menjelang malam. Foto: Tribun Medan
Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengakui peluang pemerintah memiliki Taman Simalem Resort harus menunggu proses hukum Tamin Sukardi.
Imbuh Sumanggar, upaya hukum Tamin Sukardi yang berlanjut tentunya akan memperlambat kepastian siapa pemilik Taman Simalem Resort.
"Prosesnya masih panjang. Meski keputusan Pengadilan Negeri Medan asetnya disita, tapi upayanya melakukan banding kan belum kita ketahui. Belum lagi jika dia mengajukan Kasasi," ucap Sumanggar seperti yang dikutip Tribun Medan, Minggu (21/10/2018)
Terkait sifat kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Tamin Sukardi atas korupsi lahan eks HGU PTPN2 Helvetia, Medan, Sumanggar menegaskan harus dibayarkan.
"Sifat kerugian negara itu adalah memaksa. Jadi jika harta bendanya ada tentu kita sita, tidak boleh diganti dengan pidana jika harta bendanya mencukupi untuk mengganti kerugian negara," tegas Sumanggar.
Sumanggar juga menguraikan bahwa proses penggantian kerugian negara dengan penyitaan aset juga harus diperhitungkan dengan para ahli.
Ahli digunakan untuk merumuskan nilai aset apakah mencukupi pembayaran atau tidak.
"Taman Simalem itu kan jadi pertimbangan kerugian negara. Jika keputusan ingkrah, maka kita pun akan menghitungnya lagi dengan peneliti bangunan ataupun BPKP. Tapi kan masih panjang, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Binjai ini.
Diketahui dalam amar putusan Wahyu Prasetyo Wibowo sejumlah aset Tamin Sukardi selain Taman Simalem Resort yang cukup besar adalah Hotel Sibayak di Brastagi.
Adapun sejumlah tanah yang terletak di beberapa titik di Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan, Tamin Sukardi masih menjadi terdakwa sembari menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan sejak berkas bandingnya dikirim 1 Oktober 2018 yang lalu.
Bandingnya terdaftar dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN.
Adapun Majelis Hakim yang akan memutuskan banding Tamin Sukardi adalah Dasniel, SH, MH Selaku hakim ketua, Albertina HO, SH, MH selaku Hakim Anggota I, dan Mangasa Manurung, SH, M.Kn selaku hakim anggota II.
Ditangkap KPK
Tamin Sukardi juga menjalani penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia ditetapkan tersangka terkait suap terhadap hakim anggota yang mendampingi Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yakni Merri Purba.
Tamin diduga memberikan suap terhadap hakim ad hoc Tipikor Merri Purba melalui perantara panitera pengganti Helpandi senilai hampir Rp 3 Miliar agar hukumannya diringankan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun demikian sehari pascaputusan, (28/8/2018) dirinya ditangkap KPK di rumahnya.
Setelah dihari yang sama KPK menggeledah Pengadilan Negeri Medan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini