Suap Izin Meikarta Rp 13 Miliar, Bos Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Diciduk KPK

Admin
Selasa, 16 Oktober 2018 - 09:13
kali dibaca
Billy Sindoro. Foto: Tribunnews
Mediaapakabar.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam.

Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.
"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya.
Setelah tiba di Gedung KPK, Billy akan langsung menjalani pemeriksaan.
Seperti yang dilansir Kompas.com, Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus suap ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Kabupaten Bekasi.
"Untuk menyamarkan nama-nama kepala dinas tadi itu, ada Merlin, Tina Toon, Windu, Penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Adapun tiga kepala dinas yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektare.
Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama," ujar Syarif. 
Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektare.
Proyek pembangun Meikarta
Proyek pembangun Meikarta (DOK)

Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektare. Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektare. Sementara, tahap ketiga seluas 101,5 hektare.
Sebelumnya, Jumat (12/10/2018) adik Billy Sindoro yakni Eddy Sindoro juga menyerahkan diri ke KPK.
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ditahan setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eddy keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB.
Eddy tampak sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK.
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung <a href='http://medan.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengenakan rompi tahanan. Foto: Kompas.com
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini