Suami Tega Cekik Istrinya Sampai Tewas Lalu Rekayasa Seakan Jadi Korban Perampokan

Admin
Minggu, 07 Oktober 2018 - 11:52
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Inilah balada rumah tangga yang acap kali terjadi pertengkaran. Alasan sering menjadi korban kemarahan, suami nekat menghabisi nyawa istrinya.

Sopan Sofiyan (23) sepertinya habis kesabaran menghadapi istrinya Niah (26) tahun. Pasutri ini merupakan warga Jl Pinang Merah, Kel Bukit Kayu Kapur, Kec Bukit Kapur, Dumai.

Biduk rumah tangga mereka selalu cekcok yang pada akhirnya nekat bertindak brutal untuk membunuh istrinya. Awal pekan lalu, sebagai puncak pertengkaran hebat keduanya. Tidak tahu pasti, keributan apa yang membuat suaminya naik pitam.

Sofiyan dalam pertengkaran itu, akhirnya membekap suaminya dengan batal, sehingga kehabisan nafas. Usai istri terkulai lemas tak berdaya, suami melakukan aksi biadapnya lagi dengan mencekik leher istrinya hingga tewas.

"Usai membekap dengan bantal dan mecekik istrinya, pelaku pun merekayasa seakan mereka jadi korban perampokan," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan seperti yang dilansir detikcom, Minggu (7/10/2018).

Usai membunuh, pelaku pun mencoba merekayasa kejadian itu seakan mereka habis dirampok. Dalam aksi untuk mengelabui petugas, Sofiyan melucuti perhiasan istrinya dan menyembunyikan dua HP istrinya.

Agar aparat kepolisian percaya, Sofiyan merusak jendela agar ada keyakinan perampok masuk ke rumahnya. Pelaku juga mengikat kedua kakinya dan melakban mulutnya sendiri. Lantas meminta tolong ke tetangga kalau mereka habis dirampok.

"Sejak awal kita sudah curiga, tidak ada perampokan dalam aksi itu. Apa lagi korban kakinya dia ikat dan dilakban, tapi tangannya tidak terikat," kata Restika.

Setelah dilakukan interogasi, kahirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahwa dia merekayasa seakan terjadi perampokan. Padahal dia sendiri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

"Tersangka mengaku kesal karena sering terjadi keributan di rumah tangganya. Dia menghabisi nyawa istrinya dengan membekap bantal dan mencekik leher korban," kata Restika.

Dalam kasus ini, tersangka diherat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Ancamannya 20 tahun penjara. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini