Situs Benteng Putri Hijau Dibuldozer, Sejarawan Ichwan Azhari Minta Tanggung Jawab Bupati

Admin
Kamis, 18 Oktober 2018 - 09:56
kali dibaca
Situs Benteng Putri Hijau di Delitua. Foto: Asarpua.com
Mediaapakabar.com - Situs Benteng Putri Hijau kembali dibuldozer sejak Selasa (16/10/2018). Perusakan cagar budaya itu ditengarai karena adanya pembiaran oleh Pemkab dan dinas terkait di Deli Serdang.

"Setelah sisi kanan pintu gerbang Benteng Puteri Hijau dibuldozer, dan telah berdiri sejumlah unit rumah di areal itu beberapa bulan lalu, sekarang giliran sisi kirinya yang dibuldozer. Tepat di tepi Sungai Deli, sisi luar timur Benteng Putri Hijau," ungkap sejarawan Ichwan Azhari Kamis (18/10/2028).

Ichwan meminta tanggung jawab Bupati Deli Serdang dan memohon kepada Gubsu agar menghentikan aktivitas yang merusak situs yang terletak di Desa Kutalimbaru, Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara itu.

Ichwan melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deliserdang No 1863 Tahun 2004, Benteng Puteri Hijau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Undang-undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010. Karenanya lahan itu harus dibebaskan.

"Pasal 105 UU Cagar Budaya No.11 tahun 2010, dengan jelas menyebutkan barang siapa yang merusak cagar budaya dapat dipidana 15 tahun lebih penjara," kata Ichwan seperti yang dikutip dari Medanbisnisdaily.com.

Lebih rinci Ichwan mengatakan, sejak SK Cagar Budaya itu ditetapkan Bupati Deliserdang, sudah puluhan hektare areal situs itu dimusnahkan tanpa pelarangan dan tuntutan dari kepala daerah.

"Bupati Deli Serdang dan dinas terkait yang menangani cagar budaya harus bertanggung jawab karena tidak bisa menegakkan UU Cagar Budaya. Kadis Budaya dan Pariwisata Deli Serdang juga tidak serius mengamankan kawasan itu, karena tidak ada plang yang menjelaskan lokasi itu adalah cagar budaya," kata Ichwan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini