PT SGM Diberi Peringatan Keras

Media Apakabar.com
Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:47
kali dibaca
Ketua Tim monitoring, evaluasi dan pengendalian untuk Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi Sinabung Program Relokasi Tahap III Ir Timotius Ginting ketika dikonfirmasi wartawan ruang kerjanya.foto-apakabar/rianto
Mediaapakabar.com--Ketua Tim monitoring, evaluasi dan pengendalian, penebangan kayu Lahan Usaha Tani (LUT) bagi pengungsi Sinabung Program Relokasi Tahap III memberi peringatan keras (warning) kepada PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) untuk segera memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Demikian Timotius Ginting, mengingat waktu yang diberikan kepada PT SGM untuk mengurus IPK selama ini sudah cukup lama, namun sampai sekarang diketahui belum juga selesai. Sehingga pembersihan/penebangan kayu untuk LUT di Siosar bagi pengungsi Sinabung Relokasi Tahap III belum dilaksanakan,padahal tahun anggaran segera selesai.

" Kita sudah membuat surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT SGM. Namun belum juga ada kabarnya. Untuk itu kita akan menunggu sampai dua hari ke depan," ujar Timotius Ginting yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Karo pada mediaapakabar di ruang kerjanya, Selasa (09/10/2018).

Disebutkan, jika dalam dua hari ke depan PT SGM tidak dapat menunjukkan IPK, dia akan melapor kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana selaku pemilik kegiatan pembuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan PT SGM yang selanjutnya mengambil kebijakan. 

Ditambahkan, dari awal ada dua perusahaan yang layak untuk melakukan kegiatan tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Karo selaku pemilik kegiatan dan bupati menetapkan PT SGM sebagai pemenang dan  membuat SPK dengan PT SGM. Sehingga dalam hal ini, bupati yang memiliki wewenang membuat keputusan.

Sebetulnya kondisi hutan yang akan dijadikan LUT seluas 480 hektar tersebut, sudah banyak kayu ditebang sebelumnya. Sehingga luas penebangan untuk sekarang ini hanya berkisar kurang lebih 200 hektar. 

" Kalau memang berbicara percepatan, seharusnya pihak BPBD sudah bisa bekerja di lahan yang sudah bersih itu," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pembersihan/penebangan kayu untuk Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung asal Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Dusun Lau Kawar Kuta Gugung Kecamatan Naman Teran, dan Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket seluas 480 hektar di areal hutan pinus di Siosar, belum dapat dikerjakan karena masih terkendala Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Siparanak Gabe Maduma selaku pelaksana.

Padahal, kegiatan tersebut merupakan salah satu Program Percepatan Relokasi Tahap III bagi pengungsi Sinabung yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.  (rianto g) 
Share:
Komentar

Berita Terkini