foto-apakabar/rianto |
Pasalnya, dalam perjanjian Nomor 119/255/DLH/2018 antara Bupati Karo dengan PT Siparanak Gabe Maduma tentang penebangan/pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan untuk lahan usaha tani relokasi tahap III pengungsi erupsi gunung Sinabung, ditengarai menyalahi surat perjanjian, bahkan tidak tertutup kemungkinan menyentuh wilayah hukum,
Dalam Bab V Pasal 5 ayat (a) menyebut, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak pertama dan dinyatakan berakhir bilamana pihak kedua tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Walau telah disamapaikan surat teguran sebanyak dua kali. " PT Siparanak gabe maduma telah kita peringatkan dua kali melalui surat teguran, namun belum memenuhi hak dan kewajiban mengurus IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi (PDH,DR)," jelas Timotius Ginting selaku tim verifikasi, monitoring dan evaluasi pada sejumlah wartawan di ruang kerja, baru-baru ini.
Terkuaknya kasus dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) pada program persiapan lahan usaha tani relokasi tahap III pengungsi gunung sinabung, karena sejumlah elemen masyarakat bersama media mendesak Pemerintah Kabupaten Karo pada Kamis ( 11/10/2018).
Sementara Bupati Karo dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan, agar permasalahan ini tidak dipolitisir demi kepentingan politik tertentu.Warga korban erupsi gunung sinabung asal desa Sukanalu, Sigarang-garang, Gusun Lau Kawar, Kuta Gugung Kecamatan Namanteran dan Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi malakukan tekanan yang jauh dari nilai budaya,musyawarah dan mufakat kearifan lokal. (rianto g)