Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Hingga RP 200 Juta

Admin
Rabu, 10 Oktober 2018 - 14:03
kali dibaca
Presiden Jokowi saat bersama ibu negara, Iriana Jokowi. Foto: Instagram/@jokowi
Mediaapakabar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," tulis Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini