RB dan pengacaranya dari PKPA, Ranap Sitanggang/ |
Pada Kamis (11/10/2018) jaksa penuntut umum (JPU) di sidang pertama telah membacakan dakwaan terhadap RB (45 thn) dengan penadahan dan dinyatakan melanggar pasal 480 Ke-1e KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim pengacara dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) terdiri dari Ranap Sitanggang, Jhonatan Panggabean, Agam Sandan dan Azmiati Zuliah.
Meminta agar hakim PN Medan membebaskan RB atas segala tuduhan/
dakwaan, karena dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak jelas.
“ Dakawan JPU juga
kami anggap tidak memenuhi unsur pidana karena terdakwa dianggap tidak
mengetahui laptop tersebut hasil kejahatan, karena K (DPO) selaku penggadai,
mengaku laptop tersebut adalah milik temannya dan bukan barang curian” jelas pengacara,
Ranap Sitanggang didampingi Azmiati Zuliah.
Lebih lanjut tim
penasehat hukum RB dari PKPA setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan dari
JPU, dakwaan kepada RB sangat tidak sinkron dengan fakta sebenarnya.
Seperti, dalam dakwaan disebutkan RB dijumpai tiga orang (tersangka lainnya),
tetapi dalam BAP hanya dijumpai satu orang (DPO).
Lalu, dalam BAP di kepolsian
warna laptop adalah silver, sedangkan dakwaan jaksa menyebut warna lapotop adalah
putih. Demikian juga jumlah uang gadai dalam BAP Rp. 350.000,- sementara pada dakwaan
JPU uang gadai Rp. 300.000,-
“ Paling
mencolok, berkas RB disatukan dengan kasus penadah lain yang sama sekali tidak
ada keterkaitannya dengan kasus RB.," papar Ranap Sitanggang.
Aspek lain yang
menjadi pertimbangan hakim dalam kasus RB ini adalah RB seorang ibu dengan tiga anak berusia 16, 14 dan 2 tahun.
“ Ibu ini single parent dan bekerja
sebagai pedagang asongan. Kasus ini akan sangat mempengaruhi kegiatannya mencari
nafkah dan tumbuh-kembang anaknya,” ujar Direktur Eksekutif PKPA, Keumala
Dewi.
Menurut Keumala
Dewi, hakim harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan
untuk Ibu RB, selain pertimbangan hukum dalam dakwaan JPU di atas. (*/dani)