Gunakan Bahan Peledak, Dit Polair Polda Sumut Tangkap Nelayan KM Cahaya Abadi

Admin
Kamis, 11 Oktober 2018 - 11:23
kali dibaca
Polda Sumut tangkap nelayan KM Cahaya Abdi. Foto: Tribratanews
Mediaapakabar.com - Personil Unit  Markas Tapteng Dit  Polair Polda Sumut  menggunakan Kapal Patroli KP 2010, KP 2024 dan perahu karet telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Kapal berikut Krunya yang diduga merupkan pelaku tindak pidana illegal fishing  menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing).

Petugas menangkap Nakhoda berikut 7 orang Anak Buah Kapal (ABK)  yang menggunakan sarana Kapal penangkap ikan KM.  CAHAYA ABADI – 08 GT 5 No 374 / S 69 dengan Bendera Indonesia.

“Nakhoda berikut ABK tersebut ditangkap pada Hari Kamis tanggal 11 oktober 2018 pukul 00.30 wib di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari pulau Tungkus Nasi Kab Tapteng  telah dilakukan pengejaran dan penghentian selanjutnya dilakukan pemeriksaan dilaut terhadap kapal nelayan Km.  Cahaya Abadi Gt 5 No.  374 / S 69 Bendera Indonesia,” jelas Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Drs Yosi Muhamartha seperti yang dikutip Tribratanews.

Direktur menjelaskan dari hasil pemeriksaan dilaut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  unit kapal ikan km cahaya abadi Gt 5 No.  374 / S 69 Bendera Indonesia bermesin mitsubishi 6 silinder, 1 (satu)  unit sampan tanpa mesin, 1 (satu)  unit GPS merk Garmin,  1 (satu)  Sonar merk Garmin,  1 (satu)  eksamplar Dokumen kapal , 1 (satu)  unit kompresor, 3 (tiga)  gulung selang angin , 4 (empat)  buah movis selam ,  4 (empat)  buah masker selam , 100 (seratus)  buah botol kaca ,  1 (satu)  goni potasium @25 Kg ,  100 (seratus) butir kep sumbu peledak , 3 (tiga)  kaleng cat warna perak @ 1 Kg ,  2 (dua)  ball korek api kayu ,  2 (dua)  bungkus Sio ,  1 (satu)  buah teropong ,  1 (satu)  set tangguk ikan , serta 5 (lima)  buah fiber ikan ukuran @ 800 Kg.

Crew diatas kapal sebanyak 8 (delapan)  orang  dengan Inisial W yang merupakan Nakhoda, sisanya merupakan ABK antara lain He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS yang seluruhnya merupakan warga Kab Tapteng.

“Dari adanya bukti permulaan yang cukup  dugaan tindak pidana illegal fishing dengan bahan peledak maka kapal beserta crew dikawal ke dermaga PPN Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dir Polair Polda Sumut menyampaikan selamat dan bangga terhadap anggota yang sudah berhasil melakukan Penangkapan pelaku pengeboman ikan ( Destructive Fishing) di wilayah Perairan Tapanuli tengah.

“Pengeboman ikan  ini merupakan atensi pimpinan yang harus ditindaklanjuti secara serius karena sangat berdampak buruk kepada ekosistem dan biota laut. Dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan ikan dilaut,” ujar Direktur.

Lebih jauh Dir Polair Polda Sumut menambahkan bahwa praktek pengeboman ikan ini harus dihentikan untuk keberlanjutan ( sustainability) kelangsungan kehidupan dilaut.

“Karena bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian  anggota tubuh seperti tangan dan kaki puntung  karena ledakan bahkan ada yang sudah berujung maut  bagi para nelayan,” paparnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini