Gugatan Warga Atas Kepemilikan Tanah Dimenangkan Pemkab

Media Apakabar.com
Senin, 01 Oktober 2018 - 20:23
kali dibaca
Add caption
Mediaapakabar.com-Pemkab Karo memenangkan gugatan warga atas tanah pusat pasar, Senin (01/10/2018). Proses gugatan tersebut berlangsung selama 11 bulan.

Dalam pembacaan putusan ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan, hampir seluruh alat bukti yang  disampaikan penggugat berbentuk foto kopi dan majelis hakim menilai tidak dapat menerima. 

Oleh sebab itu penguasaan tanah pusat pasar selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Karo untuk kepentingan masyarakat dinilai bukan suatu pelanggaran hukum.

Pembacaan putusan dihadiri Ketua Persatuan Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe Lloyd Reynold Ginting Munthe dan beberapa rekannya sesama pedagang. 

Lloyd Ginting menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Karo yang memberikan kuasa Hukum kepada Kabag Hukum Monica Br. Purba, Dina Kristina Br. Gultom, Isna Lewi Br. Tarigan, Hosea Ginting.  

Terima kasih kepada penerima kuasa hukum sebagai pengacara negara Kajari Karo Gloria Sinuhaji,  Jaksa Ricardo Simanjuntak, Jaksa Mochamad Taufik Yanuarsyah. 

" Disamping itu kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang diketuai Bapak Dahlan Tarigan, yang memutuskan perkara ini dengan objektif yang terlihat dari fakta - fakta yang ada dalam persidangan," katanya. 

Ia mengatakan, setelah kemenangan ini, mereka (para pedagang) meminta Bupati Karo untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah pusat pasar Kabanjahe, agar tidak menjadi masalah lagi dikemudian hari.

" Selanjutnya juga diharapkan agar Pemkab Karo dapat membuat langkah pembenahan Pusat Pasar Kabanjahe yang salah satu icon Kabupaten Karo tertata rapi dan bisa menjadi salah satu pasar tradisional modern di Sumatera Utara," tutur Lloyd Ginting. (sbti)
Share:
Komentar

Berita Terkini