Empat Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Tenggelam Mulai Dilimpahkan ke Jaksa

Admin
Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:34
kali dibaca
Tersanka KM Sinar Bangun tenggelam. Foto: Metrotvnews.com
Mediaapakabar.com - Kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun akan segera bergulir ke pengadilan. Sebab, tim penyidik Polda Sumut menyerahkan empat tersangka berikut barang bukti kasus ini (P22) ke Kejari Tobasa, Rabu (10/10/2018).

Empat tersangka yang dilimpahkan itu yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo.

Kemudian Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

“Keempat tersangka diterima oleh jaksa dari Kejari Samosir yang tadi dipimpin oleh Kasi Pidum Jhonkey Siagian pagi tadi,” katanya seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, persidangan ke empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Tobasa. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir.

“Keempat tersangka itu ditangani oleh dua tim jaksa,” tambah Sumanggar.

Sementara untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan,yang turut ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih ditangani penyidik Polda Sumut.

“Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut,” tukas Sumanggar.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini