Dua Tersangka Miliki Ganja Diringkus Polsek

Media Apakabar.com
Rabu, 03 Oktober 2018 - 19:55
kali dibaca
foto: apakabar/rianto g 
Mediaapakabar.com-Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Senin (01/10/2018). 

Yakni, Dewo Saputra ( 33 )  warag Jalan Pangkalan Sena RT/RW 014 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat dan Iin Junaidi  ( 45 ) warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe, ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sempajaya Desa Sempajaya tepatnya di depan Gerbang Hotel Greend Garden Berastagi, ada seorang  yang memiliki narkotika jenis Ganja. 

Selanjutnya, bersama personil Polsekta Berastagi langsung menuju TKP sekira pukul 20.20 WIB, ditemukan seorang laki - laki bernama Dewo Saputra ( tersangka ) berada di depan Gerbang Hotel Greend Garden Berastagi yang sedang duduk di sepeda motor.  

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS dan ditemukan dalam tas sandang barang bukti berupa  1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan kertas putih dan diikat dengan isolasi. 

Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polsekta Berastagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   (rianto g)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini