Driver Ojek Online Ramaikan Sidang, Rekannya Dipukuli Konsumen Gara-gara Orderan Fiktif

Admin
Selasa, 16 Oktober 2018 - 08:57
kali dibaca
Emanuel Laia diadili Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018) terkait aksi pemukulannya terhadap pengemudi ojek online. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Tak seperti biasanya, belasan pengemudi ojek yang biasanya banyak ditemui di jalanan kini tampak hadir di Pengadilan Negeri Medan.

Hadirnya mereka mengenakan jaket berwarna hitam-hijau tersebut tak lain adalah menyaksikan aksi pemukulan terhadap rekan mereka yang dilakukan oleh terdakwa Emanuel Laia.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018) tersebut yakni mengagendakan keterangan saksi korban Ekho dan Yogi Silalahi yang merupakan pengemudi ojek online.
Kepada hakim Abdul Kadir, Ekho dan Yogi mengatakan bahwa saat itu Emanuel tidak memiliki niatan baik sebagai konsumen ojek online.
Tindakannya dianggap seperti mempermainkan pengemudi online.
"Jadi pak, dia (Emanuel) pesan makanan melalui ojek online, Namun sesudah di lokasi pesanan yang sesuai dengan permintaannya, diketahui makanan tersebut tidak ada dan pengemudi online meminta agar orderan tersebut dibatalkan saja secara baik-baik," sebut Yogi seperti yang dilansir Tribun Medan.
"Terus Pak, Emanuel tidak mau membatalkan. Dia dan teman-temannya meminta agar pengemudi ojek online menemuinya untuk membatalkan orderan sendiri sehingga inilah menimbulkan cekcok. Kemudian terjadi pemukulan ini pak," sambung saksi Ekho.
Menanggapi Keterangan kedua saksi korban tersebut, Emanuel mengakui perbuatannya yang memukul Yogi dan Ekho saat itu.
Adapun, rekan pemuda tersebut yakni Yanu, Rama Halawa, Cika, Vero, Edi, Putri dan Frengki yang ikut mengeroyok kedua pengemudi ojek online tersebut hingga kini belum tertangkap.
Emanuel pun menjadi terdakwa sendiri atas perbuatan penganiayan yang ia lakukan. Atas perbuatannya pada Senin 20 Agustus 2018 tersebut sekira Pukul 15.30 WIB.
Jaksa Penuntut Fauzan Nasution mendakwanya dengan pidana Primer Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana atau Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHAPidana.
Perbuatan Emanuel beserta teman-temannya mengakibatkan saksi korban Ekho dan Yogi mengalami sejumlah luka yang disebabkan oleh benda tumpul.
Disinyalir luka yang dialami kedua korban berasal dari lemparan papan catur dan pukulan kayu Broti yang dilakukan terdakwa Emanuel dengan teman-temannya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini