BPJSTK dan Kemnaker RI Temukan 3.645 Perusahaan Di indonesia Tidak Taat Aturan

Media Apakabar.com
Minggu, 14 Oktober 2018 - 16:59
kali dibaca
foto-apakabar/nor
Mediaapakabar.com--Tim Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan inspeksi perusahaan dan menemukan 3.645 Perusahaan (seluruh indonesia) tidak taat aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Inspeksi ini didasarkan oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI Nomor : Per/251/112017 tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Demikian Irjen Pol Sugeng Priyanto Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI dan E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Press Conference Peningkatan Kepatuhan Norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Pengawasan Terpadu di Jakarta pada Jumat (12/10/2018).

Dalam Acara ini turut hadir juga Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan, Zainuddin dan pihak Kemnaker RI, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sugeng Priyanto ; Direktur Pengawasan Norma Kerja & Jaminan Sosial, Bernawan Sinaga.

Sugeng mengatakan, sudah jelas aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

" Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi hak perlindungan pegawai yang mereka pekerjakan artinya mereka melanggar undang-undang," katanya.

Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.

Dari total 122,3 Juta pekerja di Indonesia terdapat 89,42 Juta potensi eligible berhak atas perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan namun hanya 49,5 Juta terdaftar.

Ilyas menjelaskan, pihaknya mempunyai 49,5 Juta peserta, namun yang aktif hanyalah 29,5 Juta dan ini juga merupakan salah satu ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku yaitu menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Bernawan, untuk pengenaan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat aturan ditindaki berdasar aturan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif  Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Jo. Permenaker Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif.

" Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial," sebutnya.Implementasi dari peraturan di atas Kemnaker RI telah menerbitkan 7 rekomendasi pengenaan sanksi administratif (TMP2T) kepada unit pelayanan publik tertentu.

" Selain menemukan data perusahaan bandel dari hasil kerja sama kami dengan Tim Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan juga telah berhasil memulihkan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 56.119 pekerja," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memberikan hak perlindungan kepada masyarakat pekerja dengan menggandeng lembaga-lembaga terkait. (nor)

Share:
Komentar

Berita Terkini