Ayah Siksa Anak Kandung Yang Viral Di Medsos, Terancam 15 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 September 2018 - 16:08
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Rachman La Saleh (27) warga Desa Saraaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara orangtua penganiaya anak yang merekam dalam video dan diviralkannya melalui media online terancam pasal berlapis. 

Atas perbuatannya Rachman ayah Sadis dan keji itu diancam pidana 15 tahun. Rachman pelaku penganiayaan adalah ayah kandung korban, 

" Berdasar ketentuan UU RI Nomorb 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI Nomor 23Tahun 2002 ancaman hukuman 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya," demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Semarang pada Kamis (06/09/2018) pada media menanggapi video kekerasan terhadap anak.  

Dalam video  berdurasi 2 menit 33 detik itu, Rachman berkali-kali menganiaya bocah malang 2.5 tahun itu dengan cara mencekik leher dan memukul kepala anaknya.

Tidak sampai disitu, di depan kamera Rachman berulang memukul kepala dan membekap mulut anaknya sambil mengacungkan dan menempelkan pisau ke leher anaknya. 

" Menangis kau menangis, panggil mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain" sambil memukul dan mencekik leher anaknya sampai si Balita malang itu tidak bisa bernafas dan mengeluarkan ingus.. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachman saat ini sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara sementara istrinya TD (26) masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.  

Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap Rachman,  Komisi Nasional Perlindungan Anak  Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik  Polsek Kalisusu.  

" Untuk membuat efek jera dan membangun kesadaran masyarakat bahwa penganiayaan yang dilakukan Rachman terhadap anaknya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan diancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Aris.  (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini