Vonis Suami Tembak Mati Istri Sendiri, Ryan Helmi Lolos dari Hukuman Mati

Admin
Rabu, 08 Agustus 2018 - 09:09
kali dibaca
Ryan Helmi saat ditangkap polisi
Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dokter Ryan Helmi yang didakwa membunuh istrinya sendiri dokter Letty Sultri.

"Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap di tahanan, barang bukti dimusnahkan," kata ketua majelis hakim Puhi Harian membacakan amar putusan di PN Jaktim, Selasa, 7 Agustus 2018.

Vonis yang diterima Ryan Helmi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dokter kecantikan itu dengan vonis hukuman mati.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ryan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, dan tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal.

Atas putusan tersebut, Ryan Helmi yang ditanya majelis hakim apakah menerima putusan tersebut hanya diam saja.

Kuasa hukumnya Muhammad Rivai mengatakan kliennya minta waktu untuk berpikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Rivai seperti yang dilansir Kriminologi.id.

Pembunuhan yang dilakukan Ryan Helmi terhadap istrinya, Letty Sultri terjadi pada 9 November 2017 lalu. Ryan Helmi menembak mati istrinya di tempat kerjanya di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur.

Sebelum menembak mati istrinya, ia terlebih dahulu melakukan persiapan dengan membeli senjata api dari seseorang di Facebook, dan berlatih menembak botol.

Saat hari pembunuhan, Ryan Helmi berangkat dari kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi dengan menggunakan ojek online. Di tengah perjalanan, ia berhenti di sebuah warung untuk mengisi senjata apinya dengan peluru.

Tiba di klinik tempat istrinya bekerja, Ryan Helmi langsung masuk ke dalam klinik dan sempat cekcok mulut dengan istrinya hingga akhirnya Ryan Helmi menembak mati istrinya sebanyak enam kali.

Usai menembak mati istrinya, Ryan Helmi lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya bersama pengemudi ojek online yang mengantarnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini