Seorang Kawanan Pembobol PT Askrindo Syariah Diringkus

Media Apakabar.com
Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:58
kali dibaca
Tersangka bersama barangbukti hasil kejahatannya. foto: apakabar/persada
Mediaapakabar.com--Rizki Abdillah (26) warga Jalan Subur Gg Ikhlas Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, salah seorang kawanan tersangka pelaku pembobol kantor PT Askrindo Syariah, Jalan Sei Blutu No 93, Kecamatan Medan Selayang, dibekuk personil Polsek Sunggal.

Dari pengungkapan ini, petugas turut menyita barang bukti, layar monitor komputer, UPS, CPU, Keyboard dan Speaker dari pelaku yang merupakan staf pemasaran PT Askrindo Syariah.

“ Berdasar tindaklanjut laporan pihak PT Askrindo Syariah yang mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, kawanan pencuri yang dilakoni pelaku pada Minggu kemarin personil Polsek Sunggal membekuk seorang kawanan pelakunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu sore (01/08/2018). 

Dibeberkan, setelah dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan Suherman alias Herman (31) seorang penjaga malam warga Jalan Sei Belutu Gang Bilal Nomor 29, Kelurahan Padangbulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

“ Dari pelaku ini petugas mengetahui beraksi tidak sendiri, melainkan bersama 3 (tiga) rekannya yang lain masing-masing, Tobing, Dedek dan Ganda. Namun pada saat dilakukan penyergapan, para pelaku yang lainnya berhasil meloloskan diri,” sebut Kompol Yasir seraya menambahkan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(persada)
Share:
Komentar

Berita Terkini