Rita Widyasari Dikenal Cantik, Usai Dipenjara dan Tanpa Perawatan Wajahnya Tampak Menyeramkan

Admin
Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:56
kali dibaca
Rita Widyasari. Foto:Kompas.com
Mediaapakabar.com -  Jika Anda publik figur, tentu semua yang dilakukannya akan jadi sorotan.
Mulai dari prestasinya, gaya busana, hingga cara kepemimpinannya.
Seperti halnya dengan penampilan mantan bupati cantik, Rita Widyasari yang diterjerat kasus korupsi.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini tak pernah lepas dari polesan make up dalam kesehariannya untuk menunjang penampilannya.
Ia kerap tampil cantik dan menawan.
Kini, siapa sangka penampilan Rita Widyasari berbeda 180 derajat.
Dilansir dari Instagram @mak.kepo, wajah Rita yang semula mulus kini berubah.
Dalam foto tersebut tampak wajah Rita kasar dan berlubang-lubang.
"Serem juga ya, Jangan lupa tap and zoom ya," tulis @mak.kepo.

Sebagaimana diketahui, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasrakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).
Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK dan Rita tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain suap dan gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang.
Namun, hingga saat ini dugaan pencucian uang itu masih dalam tahap penyidikan KPK. 
Biaya Perawatan untuk Kecantikan
Rita Widyasari juga diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai perawatan kecantikan.
Salah satunya dengan menjalani perawatan kecantikan dengan dokter Sonia Wibisono.
"Ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan kekayaan tersangka RIW untuk perawatan kecantikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).
Dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Sonia Wibisono diperiksa selama lebih kurang tiga jam di Gedung KPK.
Dokter bidang kecantikan itu menjadi saksi bagi tersangka Rita Widyasari dalam kasus pencucian uang.
"Jadi saya kenal Beliau itu sudah lama banget, sekitar 5 sampai 10 tahun lalu."
"Saya pernah ketemu dia cuma sekali di acara sosialita," ujar Sonia seusai diperiksa sebagai saksi.
Menurut Sonia, ia dan Rita hanya memiliki hubungan pertemanan biasa.
Sonia enggan berbicara lebih lanjut mengenai kegiatan yang ia lakukan bersama Rita.
Sonia juga tidak menjawab saat ditanya apakah pernah menerima pemberian dari Rita.
"Saya berkenalan sama dia itu cuma sebagai teman sosialita."
"Saya sih enggak ada hubungan dekat atau spesial," kata Sonia.
Sebelumnya, Rita diduga membeli 40 tas mewah untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi tersebut totalnya sebesar Rp 436 miliar.
Dalam jumpa pers saat pengumuman tersangka, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita.
Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel dan Louis Vuitton.
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan.
Selain itu, uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin juga diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Share:
Komentar

Berita Terkini