foto:apakabar/Ist |
Kapolsek Talun Kenas AKP Jumpa Aruan mengatakan tersangka RS (21) dan RN (21) keduanya merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai.
“ Jadi, kedua pelaku kita tangkap di TKP yang berbeda, RS (21) kita tangkap di Kecamatan Stm Hilir, sedangkan RN (21) di Kecamatan Tanjung Morawa.” ungkap AKP JP Aruan.
Ia menjelaskan modus pencurian hewan ternak dengan mendatangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Peran masing masing pelaku berbeda-beda yaitu RS mengambil hewan, RN mengawasi situasi di lapangan dan juga sebagai pengendara sepeda motor.
“ Dari TKP itu kami berhasil mengamankan satu hewan ternak babi, sepeda motor merk Honda Revoker warna hitam dan satu buah goni untuk memasukkan hewan hasil curian,” ujarnya.
Diketahui, dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rel/joel)