Modal KTP Palsu, Pasangan Suami Istri Nekat Gelapkan Puluhan Mobil

Admin
Senin, 13 Agustus 2018 - 11:12
kali dibaca
Polisi menginterogasi dua tersangka sindikat penggelapan mobil antarprovinsi. Foto: Antara
Mediaapakabar.com - Pasangan suami-istri bernama Hafid (41) dan Anita Yulistia (37) nekat menggelapkan puluhan mobil dengan modus identitas palsu untuk mengajukan kredit kendaraan kepada sejumlah korbannya di Denpasar, Bali.

“Kedua pelaku menggelapkan mobil roda empat beberapa kali di sejumlah wilayah Polresta Denpasar,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Bali, pada Minggu, 12 Agustus 2018.

Kompol Wayan mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan ini bermula dari pengaduan korban I Gede Arya Merandika ke tim Resmob Polresta Bali. Kepada polisi, korban mengatakan bahwa kedua pelaku terlibat transaksi over kredit mobil Xenia bernomor polisi DK-986-LS seharga Rp 26 juta.

Saat melakukan transaksi untuk membuat surat perjanjian, kata Wayan, kedua pelaku diduga menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP palsu dengan nama M. Dhopir dan Nisa. Setelah selesai membuat surat perjanjian, pasutri tersebut membawa mobil korban.

“Selama dua bulan pelaku tidak melakukan pembayaran kredit. Korban curiga dan mengecek ke rumah kontrakan pelaku. Namun, tidak ditemukan kedua pasutri tersebut berikut mobil Xenia,” kata Wayang seperti yang dikutip dari Kriminologi.id.

“Korban curiga dengan tidak adanya pelaku dan mobil tersebut, sehingga melaporkan kepada Polresta Denpasar.”

Menerima laporan itu, tim Resmob Polresta Denpasar pada 8 Agustus 2018, Pukul 15.00 WITA akhirnya menangkap kedua tersangka di daerah Renon Denpasar.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan over kredit mobil Xenia milik korban. Namun, mobil tersebut sudah digadaikan di Bondowoso, Jawa Timur seharga Rp 32 juta.

Kedua tersangka, juga mengaku melakukan aksi penipuan sebanyak enam kali dengan modus yang sama pada Juli 2018, antara lain melakukan over kredit mobil Suzuki Ertiga milik Simon dengan uang muka Rp 30 juta dengan transaksi di MCD Jalan Keboiwa Denpasar.

Kemudian menipu korban Pande yang memiliki mobil Daihatsu Ayla dengan uang muka Rp 26 juta, mobil Suzuki Karimun Wagon R milik Eky yang diover kredit dengan uang muka Rp 20 juta, mobil Honda Mobilio milik Edy dengan uang muka Rp 35 juta. Pelaku melakukan transaksi dengan para korbannya di KFC Jalan Gatotsubroto Barat.

Aksi serupa juga dilakukan kepada mobil Toyota Calya milik Gery untuk dilakukan over kredit oleh tersangka saat bertransaksi di Indomart Sunset Road Kuta Badung dengan uang muka Rp 22 juta dan mobil Daihatsu Grandmax Pic Up milik Made yang dilakukan over kredit tersangka dengan uang muka Rp 20 juta.

“Mobil-mobil yang berhasil diambil kedua tersangka dari para korbannya ini dengan modus sama, lantas digadaikan di daerah Jawa Timur dan uang cicilan kredit yang dijanjikan kedua pelaku kepada korbannya tidak pernah dibayarkan,” ujarnya.

Adapun kedua pelaku saat ini masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait apakah ada keterlibatan orang lain dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukannya tersebut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini