Temu pers bersama keluarga korban di kantor KontraS, Kamis (16/08/2018). foto:apakabar/dani |
" Putusan banding ini diharapkan bisa menjadi
satu landasan bagi keluarga untuk mencari keadilan, khususnya dalam mengungkap
ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, dugaan praktek penyiksaan, peradilan
sesat, hingga persoalan Kahar (ayah tiri Yusril) yang harus meregang nyawa saat
diamankan Polsek Panyabungan Kota," kata Amin Multazam, Koordinator Kontras Sumut pada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Brijen Katamso, Gang Bunga Medan, Kamis (16/08/2018).
Sebelumnya,
melalui putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl,
Yusril berulang kali menyatakan tidak bersalah dan dipaksa polisi
mengakui segala perbuatannya.
Namun, tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga dikenai
hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Proses hukum terhadap Yusril didasari atas peristiwa pencurian di rumah Siti Aminah (86) pada 16 Oktober 2017 di Panyabungan.
Dimana Kamis
19 Oktober 2017 polisi menangkap Yusril
di sebuah warnet dengan dalil membawa senjata tajam. Namun meskipun ditangkap dalam kasus senjata tajam, Yusril justru dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian
di rumah Siti Aminah.
Ia dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai pelaku. Tidak
hanya itu, Yusril juga diminta untuk memberikan keterangan pencurian
tersebut dilakukan bersama Kaharudin, ayah tirinya. Kahar akhirnya ditangkap pada 5 Januari 2018 di Medan, lalu dibawa ke Panyabungan untuk diperiksa.
Dua hari kemudian,
keluarga mendapatkan informasi dari polisi bahwa Kahar telah meninggal.
" Apa yang dialami Yusril dan Kahar menjadi
satu catatan kelam tentang penegakan hukum. Bahwa ketidakprofesionalan dan
arogansi personel Polsek Panyabungan Kota dalam mengungkap tindak
pidana, bukan saja berujung kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun
menimbulkan korban lain yang tentu saja melukai rasa keadilan," jelasnya.
Atas peristiwa duka ini, pihak keluarga telah
bersepakat untuk terus berjuang mencari keadilan. Bukan hanya sekedar membebaskan dan mengembalikan harkat martabat Yusril, lebih
dari itu mengusut tuntas segala praktek unprosedur serta tindakan tidak
manusiawi yang dialami Yusril maupun Kahar.
" Kita tentu berharap proses hukum
dapat dilakukan secara transparan, adil dan professional. Laporan ini dilakukan
selain untuk dan atas nama keadilan, juga sebagai langkah konkret mendorong
pemolisian yang professional. Oleh sebab itu, Kami mendesak Kapolda untuk
segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar
kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara," pungkasnya. (dani/joel)