KontraS Bersama SIKAP, Apresiasi Putusan Banding Kasus Terdakwa Yusril

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Agustus 2018 - 15:32
kali dibaca
Temu pers bersama keluarga korban di kantor KontraS, Kamis (16/08/2018). foto:apakabar/dani
Mediaapakabar.com--KontraS Sumut bersama Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 504/Pid/2018/PT MDN yang membebaskan Yusril Mahendra (19) dari segala dakwaan yang diterimanya. 

" Putusan banding ini diharapkan bisa menjadi satu landasan bagi keluarga untuk mencari keadilan, khususnya dalam mengungkap ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, dugaan praktek penyiksaan, peradilan sesat, hingga persoalan Kahar (ayah tiri Yusril) yang harus meregang nyawa saat diamankan Polsek Panyabungan Kota," kata Amin Multazam, Koordinator Kontras Sumut pada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Brijen Katamso, Gang Bunga Medan, Kamis (16/08/2018). 

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl, Yusril berulang kali menyatakan tidak bersalah dan dipaksa polisi mengakui segala perbuatannya.    

Namun, tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga dikenai hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Proses hukum terhadap Yusril didasari atas peristiwa pencurian di rumah Siti Aminah (86) pada 16 Oktober 2017 di Panyabungan.  

Dimana Kamis 19 Oktober 2017 polisi menangkap Yusril di sebuah warnet dengan dalil membawa senjata tajam. Namun meskipun ditangkap dalam kasus senjata tajam, Yusril justru dimintai keterangan terkait peristiwa pencurian di rumah Siti Aminah. 

Ia dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai pelaku. Tidak hanya itu, Yusril juga diminta untuk memberikan keterangan pencurian tersebut dilakukan bersama Kaharudin, ayah tirinya. Kahar akhirnya ditangkap pada 5 Januari 2018 di Medan, lalu dibawa ke Panyabungan untuk diperiksa. 
Dua hari kemudian, keluarga mendapatkan informasi dari polisi bahwa Kahar telah meninggal.

" Apa yang dialami Yusril dan Kahar menjadi satu catatan kelam tentang penegakan hukum. Bahwa ketidakprofesionalan dan arogansi personel Polsek Panyabungan Kota dalam mengungkap tindak pidana, bukan saja berujung kegagalan dalam mengungkap pelaku, namun menimbulkan korban lain yang tentu saja melukai rasa keadilan," jelasnya. 

Atas peristiwa duka ini, pihak keluarga telah bersepakat untuk terus berjuang mencari keadilan. Bukan hanya sekedar membebaskan dan mengembalikan harkat martabat Yusril, lebih dari itu mengusut tuntas segala praktek unprosedur serta tindakan tidak manusiawi yang dialami Yusril maupun Kahar. 

Kita tentu berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan, adil dan professional. Laporan ini dilakukan selain untuk dan atas nama keadilan, juga sebagai langkah konkret mendorong pemolisian yang professional. Oleh sebab itu, Kami mendesak Kapolda untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya Polsek Panyabungan Kota agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Sumatera Utara," pungkasnya. (dani/joel)
Share:
Komentar

Berita Terkini