foto:apakabar/erni |
Informasi dihimpun, saat petugas melakukan penggrebekan di TKP sedang menulis rekap nomor tebakan judi hongkong,Pukul 21.00 Wib pada Rabu,(08/08/2018) di salah satu kedai.
Penangkapan pria ini dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP. Fiktor Sibarani.
" Pria ini ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Kualuhulu lantaran ditemukan saat sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Kim Hongkong di desa setempat," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 blok Notes berisi angka tebakan, 1 Unit Handphone berisi angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang sebesar Rp. 62.000'- (enam puluh dua ribu rupiah ) ,
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kualuhulu guna diproses hukum lebih lanjut. (erni)