Begal yang ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan |
Pelaku begal berjumlah dua orang, yang ditangkap dari hasil patroli, Jumat (3/8/2018) kemarin.
“Saat berpatroli, anggota mendengar ada teriakan orang minta tolong. Menurut warga, orang tersebut menjadi korban begal,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (5/8/2018).
Setelah mendapat penjelasan dari warga, Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengejar pelaku lalu berhasil menangkapnya.
“Pelaku dua orang dengan inisial MI (33) warga Jalan Puri Gang Purnama, Kecamatan Medan Area dan EH (29) warga Jalan Sutrisno Gang Kembar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area,” terang Putu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Vario milik pelaku dan Honda CB 150 R milik korban.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan. Korban Julpan Kurniawan melalui orang tuanya Siti Julianti (42) warga Jalan Budi Keadilan Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan sudah membuat laporan.”
“Kalau pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 365 ayat (2) ke-2e,4e KUHPidana. Sedangkan modus operandi mereka menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari ibunya,” tandas Putu. (AS)