Dramatisasi Kasus SKL BLBI, Saksi Tidak Relevan

Media Apakabar.com
Rabu, 01 Agustus 2018 - 22:17
kali dibaca
“Suasana pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat”,Doc apakabar/Rel IAPP
Mediaapakabar.com--Pembuktian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Penuntut Umum KPK dinilai terlalu didramatisasi dan banyak yang didasarkan pada asumsi. Keterangan para saksi yang dihadirkan justru menunjukkan lemahnya dakwaan.

“Tidak terlihat peran terdakwa (mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam dugaan peristiwa pidana korupsi yang didakwakan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Advocacy and Public Policy (IAPP) Amriadi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Amri, sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, justru memperkuat bukti bahwa penerbitan SKL pada April 2004 itu merupakan produk kebijakan negara yang sah, yang dimulai dari proses dalam Rapat Kabinet, Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan persetujuan menteri terkait selaku atasan ketua BPPN. “Adapun peran ketua BPPN selaku penandatangan SKL tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses formal yang telah dilewati sebelumnya,” kata Amri.

Sementara itu sejumlah saksi dihadirkan pada persidangan Senin, 30 Juli 2018. Dari kalangan serikat pekerja di lingkungan Gajah Tunggal yakni Dawud Diri, Nyoto, Nastohar, dan Samsul Bahri; dari manajemen Gajah Tunggal yakni Budhi Tanasaleh (Presiden Direktur PT Gajah Tunggal, Tbk periode 2016-2017), Indrawana Widjaja (mantan Branch Manager BDNI Cabang Hayam Wuruk Jakarta), Herman Kartadinata/Robert (komisaris perusahaan Gajah Tunggal), Kisyuwono (Direktur Keuangan Gajah Tunggal), Ferry Hollen (mantan Senior Manager BDNI dan Dipasena), Maria Feronica (HRD Manager Gajah Tunggal), dan Jusuf Agus Sayono (Direktur Gajah Tunggal); dari pihak swasta lainnya dihadirkan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono.

Dari semua saksi tersebut, hanya saksi Herman, Alex, dan Indrawana yang keterangannya berhubungan langsung dengan terdakwa.

Indrawana menjelaskan dia menghadiri rapat-rapat resmi  yang diadakan oleh BPPN di kantor BPPN dalam kapasitasnya sebagai staf yang mendampingi pimpinan Dipasena, Mulyati Gozali. Pokok yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai penyelesaian kewajiban petambak Dipasena yang diadakan bersama pihak Asset Management Credit (AMC) BPPN. Pada 25 Mei 1999, seluruh aset Dipasena sudah diserahkan ke BPPN.

“Kami sebagai wakil Dipasena membahas masalah penyelesaian utang petambak. Saya dan Ibu Mul selaku wakil Dipasena ingin mempertahankan agar Dipasena tetap beroperasi meskipun saat itu terjadi gejolak dsb. Oleh karena itu pada saat pembicaraan dengan BPPN salah satu pembicaraannya kalau tidak salah adalah bahwa Dipasena akan dibebankan sebagian dari utang petambak dan kami keberatan karena akan mempersulit Dipasena kemudian hari. Saat itu kita masih berdiskusi bagaimana jalan keluarnya yang terbaik agar Dipasena bisa hidup kembali,” katanya.

Waktu itu, dia membenarkan, ada rencana dari BPPN untuk membebankan utang petambak Rp1,9 triliun kepada PT Dipasena. “Waktu itu kami mengajukan keberatan karena angka itu besar dan bisa menyulitkan Dipasena di kemudian hari,” ujarnya.

Jumlah total kewajiban petambak Dipasena sebesar Rp4,8 triliun merupakan efek dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi saat itu. Posisi utang petambak Rp1,5 triliun. Selebihnya merupakan akibat dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni dari Rp2.300 menjadi Rp11.000.

“Bahkan saat itu akibat kebijakan kurs mengambang, dolar US tembus sampai Rp17.000. Jadi selisih dari Rp1,5 triliun dan Rp4,8 triliun itu tidak ada yang diterima baik oleh Bapak (Sjamsul) Nursalim petani maupun (perusahaan) inti (PT Dipasena Citra Darmaja/DCD),” kata Presiden Direktur PT DCD Mulyati Gozali ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Kunjungan ke Dipasena
Pada bagian lain, penuntut umum menanyakan hubungan antara Robert dan Syafruddin, terutama berkaitan dengan kunjungan ke lokasi Dipasena. Robert menegaskan, dia tidak pernah berkunjung ke lokasi Dipasena di Lampung, apalagi tergabung dalam rombongan ketua BPPN ketika melakukan kunjungan resmi ke Dipasena pada 2003.

Syafruddin menjelaskan kunjungan pada 2003 sebagai ketua BPPN ke Dipasena itu dalam rangka revitalisasi dan penyelesaian masalah tambak. “Itu rombongan BPPN dan pada waktu kami datang ke sana dijemput oleh komisaris utama dan direksi. Komisaris utama Pak Jenderal Wismoyo (Arismunandar). Jadi itu rombongan besar. Dan saya yakin dalam rombongan saya itu tidak ada Pak Robert. Saya yakin itu. Itu rombongan resmi BPPN. Sampai 8 desa itu selesai. Kami langsung berhubungan dengan kepala desa dan petambaknya. Berkomunikasi menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Syafruddin pun menegaskan dia baru kenal dengan Robert pada 2006, ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat ketua BPPN. Sebagai informasi, BPPN dibubarkan pada 30 April 2004.

Perusahaan
Saksi Alex ditanya oleh penuntut umum mengenai hubungan sejumlah perusahaan yang dijalankannya bersama Syafruddin yang bergerak di bidang kelapa sawit, hydro-energy, properti, dan investasi. Alex menjelaskan perusahaan-perusahaan itu berbadan hukum resmi dan sebagian besarnya belum beroperasi. Alex mengaku kenal Syafruddin sejak semasa menjadi mahasiswa ITB pada tahun 1974.

Syafruddin membenarkan adanya usaha yang dijalankannya tersebut bersama Alex. Dia menegaskan, semua usaha itu dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat ketua BPPN.

“Kami itu setelah selesai dari BPPN 2004, pada 2006 kami memang membuat perusahaan. Kami membuat kegiatan. (Tahun) 2011 kami mengajak Pak Alex untuk bergabung. Kegiatan itu ada yang dijalankan ada yang tidak. Saya kira bukan 8, malah ada 14 perusahaan. Tetapi yang beroperasi tidak semuanya. Yang pertama kita kembangkan sawit. Kemudian kami jual. Lalu kami lari ke properti. Itu usaha kami setelah kami selesai dari BPPN,” paparnya.

Terhadap pengajuan saksi yang dilakukan oleh penuntut umum, kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, mengatakan sebagian besar saksi tidak ada hubungannya sama sekali baik dengan terdakwa maupun dakwaan yang didakwakan oleh JPU. “Ini berkisar tahun 2006 ke atas. 2006 ke atas, terdakwa tidak lagi ketua BPPN, karena BPPN sudah ditutup 30 April 2004. Jadi tidak ada relevansinya dengan pokok dakwaan,” katanya.(rel/IAPP)
Share:
Komentar

Berita Terkini