Dalam UU Fidusia Ada Sanksi Pidana Penggelapan atau Over Kredit Unit Kendaraan

Admin
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 09:52
kali dibaca
Ilustrasi kredit mobil 
Mediaapakabar.com - Over kredit kendaraan dilakukan sepihak di lingkungan masyarakat seringkali terjadi. Padahal perbuatan tersebut berdampak hukum terhadap yang melakukannya.

APPI FKD Medan yang diketuai oleh Herry Lim, dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. mengatakan pihaknya ingin mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Menurut kami ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat karena walaupun UU tahun 1999 sampai saat ini pemahaman tentang UU itu masih sangat minim. Sehingga di lapangan banyak terjadi kasus mengalihkan, menjualbelikan kendaraan yang dalam masa kredit. Padahal UU tersebut ada pasal yang mengatur itu bisa dipidana penjara," ujar Herry seperti yang dilansir Tribun Medan, Jumat (10/8/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Legal PT Adira Dinamika Multifinance Area Sumbagut, Arie Syahwana menjelaskan pihaknya berupaya mensosialisasikan tentang UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kepada calon debitur dan setiap nasabah finance pada khususnya.
"Selama masih dalam proses pembiayaan kendaraan maka masih sepenuhnya milik dari perusahaan pembiayaan. Sesuai dengan UU Fidusia dimana kontruksinya adalah nasabah atau debitur sebagai pemberi Fidusia dan kami adalah kreditur sebagai penerima Fidusia," kata Arie
Pemberian Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Jadi UU Fidusia itu ada sanksi pidana apabila nasabah atau debitur melakukan pengalihan, pengadaian unit mobil atau sepeda motor sesuai dengan pasal 36 UU Fidusia. 
Hal ini sudah kami lakukan pada nasabah atau debitur bernama Ronatiur Verawati Br Sirait, S.Pd, seorang guru PNS dan sekarang sudah divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,"ungkap Arie
Ia mengatakan hal ini dapat diproses setelah pelaporan dari Anwar Rizki Siregar selaku Recovery Officer PT. Adira kepada kapolsek sunggal.
"Ronatiur mengoper kredit kendaraan mobil Xenia ARB GX 1,3 kepada rekannya. Dari 60 anggsuran, Ronatiur baru melunasi 23 angsuran sehingga PT Adira mengalami kerugian lebih kurang Rp 153,332,257.
"Langkah hukum yang kami lakukan ketika debitur mengalihkan mobil atau sepeda motor lainnya guna menjamin aset aset kami, agar tidak digadaikan atau tidak dialihkan ke pihak lain dan juga memberi efek jerah kepada nasabah yang melakukan hal itu," ujar Recovery Head, Sumut I PT. Adira, Wawan Gunawan.
Ia berharap agar semua masyarakat mengerti bahwa melakukan sebuah perjanjian pembiayaan itu terikat dengan UU Fidusia. Sehingga melarang untuk mengalihkan dan memindahtangankan tanpa seizin perusahaan pembiayaan akan ada sanksi hukum. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini