Belum Realisasikan Pembayaran, PT BBI (Persero) Akan Diadukan Ke Menteri BUMN

Media Apakabar.com
Senin, 06 Agustus 2018 - 22:30
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com--Akibat belum membayar realisasi tagihan oleh PT.BBI (Persero), terkait  pengerjaan proyek perjanjian Kerjasama Operasi antara  PT. BBI dan PT. ATM tentang “Proyek Pembangunan Pabrik Minyak Goreng 600.000 TPY Sie Mangke Simalungun, Sumatra Utara”, ternyata berbuntut panjang, Senin (06/08/2018). 
 
Pasalnya, PT. ATM melalui kantor kuasa Hukum Loebis, Irwandi And Partner melakukan aksi hukum (legal action) dengan mengadukan dan menyurati persoalan tersebut kepada berbagai pihak, diantara nya ditembuskan kepada Menteri BUMN RI dan Menteri Keuangan RI.
 
“PT. BBI yang juga merupakan perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, memiliki sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada PT. ATM selaku Prinsipal dan Klien kami”, ucap Irwandi Lubis, selaku Kuasa Hukum dari PT. ATM.
 
Saat ditanya berapa kerugian dan sisa tagihan yang harus dibayarkan oleh PT. BBI kepada Klien nya, Irwandi Lubis enggan membeberkan nya. 

“Ada sisa realisasi tagihan yang belum dibayarkan, jumlah nya lumayan lah besaran nya” ungkap Irwandi.


Menurutnya, PT. BBI melalui surat balasan kepada Kantor Advokat Loebis Irwandi And Partners telah mengakui secara tertulis bahwa mereka (PT. BBI; Red) memang memiliki sisa tagihan yang harus dibayar kepada Kliennya, namun PT. BBI beralasan saat ini PT. BBI sedang kesulitan keuangan di Perusahaan.
 
Oleh karena pembayaran belum juga terealisasi, Irwandi Lubis selaku Kuasa Hukum akan membawa persoalan ini kepada Menteri BUMN agar ditindaklanjuti dan diselesaikan sesegera mungkin.
 
Namun apabila di kementrian BUMN juga tidak diselesaikan, Irwandi Lubis mempertimbangkan, akan membawa persoalan ini kepada jalur Hukum. 

“Ya kalau tidak ada itikad baik dan penyelesaian, tentu kami akan bawa persoalan ini ke meja hijau, dengan menempuh upaya hukum,” pungkasnya. (Dani/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini